
Berikut kami informasikan mengenai update biaya & syarat cerai di pengadilan agama, sebagai berikut:
Setiap orang pasti menginginkan pernikahan sekali seumur hidup. Namun, beberapa kondisi tertentu membuat pernikahan tak bisa berlangsung dengan harmonis, yang akhirnya memaksa beberapa pasangan suami istri untuk menempuh jalur perceraian. Permohonan cerai sendiri bisa dilakukan di Pengadilan Agama, tetapi memerlukan proses yang panjang, syarat yang ketat, hingga sejumlah biaya.
Perceraian memang memakan proses yang cukup panjang karena biasanya membahas seputar harta gono-gini. Proses bakal menjadi lama jika kedua pasangan sudah memiliki anak karena harus menentukan hak asuh anak mereka. Lalu bagaimana cara mengajukan cerai ke Pengadilan Agama? Berikut ini info lengkap syarat yang dibutuhkan untuk melakukan permohonan cerai.
Syarat Umum Permohonan Cerai
- Fotokopi Buku Nikah ditempel materai senilai Rp10.000. Buku Nikah asli dibawa pada saat pendaftaran.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Menyerahkan surat gugatan cerai.
- Surat keterangan dari kelurahan.
- Membayar biaya panjar perkara.
Syarat Khusus Permohonan Cerai
- Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, atau kartu BLT/BLSM atau Askin jika ingin berperkara secara gratis/cuma-cuma.
- Surat izin perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Duplikat Akta Nikah, jika buku nikah hilang atau rusak (dapat mengurus ke KUA).
- Fotokopi akta kelahiran anak dengan materai Rp10.000, jika disertai gugatan hak asuh anak.
- Jika tidak dapat hadir karena sakit parah atau berada di luar negeri selama persidangan, maka dapat menggunakan pengacara atau surat kuasa insidental.
Selain syarat-syarat tersebut, seperti disampaikan di atas, proses cerai di Pengadilan Agama juga memerlukan biaya. Biaya yang harus dibayarkan biasanya terdiri dari biaya pendaftaran, biaya redaksi, biaya panggilan, biaya media, biaya proses perkara, hingga biaya materai. Berikut kami sajikan informasi terbaru kisaran biaya cerai di beberapa pengadilan agama.
Biaya Cerai di Pengadilan Agama Bogor
Komponen Biaya | Cerai Talak | Cerai Gugat |
Biaya Pendaftaran | Rp30.000 | Rp30.000 |
Biaya Proses | Rp50.000 | Rp50.000 |
Panggilan Pemohon | 3 x Rp100.000 | 2 x Rp100.000 |
Panggilan Termohon | 4 x Rp100.000 | 3 x Rp100.000 |
Biaya Redaksi | Rp10.000 | Rp10.000 |
Biaya Materai | Rp10.000 | Rp10.000 |
Relaas Pbt. Putusan Penggugat/Tergugat | Rp20.000 | Rp20.000 |
Relaas Pbt. Putusan Penggugat/Tergugat | Rp100.000 | Rp100.000 |
Jumlah | Rp940.000 | Rp740.000 |
Biaya Cerai Gugat di Pengadilan Agama Depok
Komponen Biaya | Cerai Talak | Cerai Gugat |
Biaya Pendaftaran | Rp30.000 | Rp30.000 |
Biaya Proses | Rp50.000 | Rp50.000 |
Panggilan Pemohon | 3 x Rp130.000 | 2 x Rp130.000 |
Panggilan Termohon | 4 x Rp130.000 | 3 x Rp130.000 |
Biaya Redaksi | Rp10.000 | Rp10.000 |
Biaya Materai | Rp10.000 | Rp10.000 |
Relaas Pbt. Putusan Penggugat/Tergugat | Rp20.000 | Rp20.000 |
Relaas Pbt. Putusan Penggugat/Tergugat | Rp20.000 | Rp20.000 |
Jumlah | Rp1.050.000 | Rp790.000 |
Biaya Cerai di Pengadilan Agama Banyuwangi
Komponen Biaya | Radius 1 | Radius 2 |
Panjar Biaya Perkara | Rp75.000 | Rp100.000 |
Biaya Pendaftaran | Rp30.000 | Rp30.000 |
Panggilan Pertama | Rp20.000 | Rp20.000 |
Pemberitahuan Putusan kepada Penggugat | Rp10.000 | Rp10.000 |
Pemberitahuan Putusan kepada Tergugat | Rp10.000 | Rp10.000 |
Surat Pencabutan Gugatan | Rp10.000 | Rp10.000 |
Hak Redaksi | Rp10.000 | Rp10.000 |
Biaya ATK Perkara | Rp75.000 | Rp75.000 |
Biaya Proses Panggilan | Rp300.000 | Rp400.000 |
Materai | Rp10.000 | Rp10.000 |
Biaya Pemberitahuan Isi Putusan | Rp75.000 | Rp100.000 |
Biaya Penyampaian Salinan Putusan | Rp150.000 | Rp200.000 |
Jumlah | Rp700.000 | Rp875.000 |
Biaya Cerai di Pengadilan Agama Jakarta Barat
Jenis Cerai | Biaya Panjar |
Cerai Gugat | Rp816.000 |
Cerai Talak | Rp1.016.000 |
Biaya cerai di atas telah kami rangkum dari masing-masing website resmi pengadilan agama daerah yang bersangkutan. Jika dibandingkan dengan tahun lalu, semua biaya cerai di masing-masing Pengadilan Agama saat ini mengalami kenaikan. Sebagai contoh, biaya cerai gugat di Pengadilan Agama Jakarta Barat yang awalnya Rp661 ribu, naik menjadi Rp816 ribu per kasus.
Biaya panjar ini hanya bersifat taksiran saja, artinya bisa saja biaya yang harus dibayar itu lebih besar ataupun lebih kecil. Jika biaya yang dibayar lebih kecil, maka sisa dari panjar yang sudah dibayar akan dikembalikan lagi, begitupun jika ternyata panjar yang harus dibayar itu lebih besar, maka Anda harus membayar biaya tambahan.
Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja