
Bersama ini kami menyampaikan informasi tentang Biaya Jasa Notaris Jual Beli Rumah, Sebagai berikut :
Dalam transaksi jual beli rumah, peran notaris tentu cukup krusial untuk mengurus keabsahan transaksi tersebut di mata hukum. Peran notaris dalam transaksi jual beli rumah biasanya dilibatkan pada pembayaran yang dilakukan dengan skema cash bertahap kepada developer.
Selain itu, notaris juga berperan dalam proses jual beli rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah (KRP) di lembaga perbankan. Bahkan, untuk pembelian rumah secara tunai keras.
Rincian Biaya Notaris Jual Beli Rumah
Melansir dari Rumah 123, UU No. 30 Tahun 2004 menyebut bahwa perhitungan tarif notaris jual beli rumah terbagi dalam dua jenis, yakni melalui nilai ekonomis dan sosiologis.
Keduanya tentu mempunyai rincian biaya berbeda, Moms.
Nilai Ekonomis
Honorarium notaris jika ditentukan dari nilai ekonomis, ditentukan dari objek setiap akta.
Berikut rincian perhitungan biaya notaris untuk jual beli rumah:
- Jika transaksi mencapai Rp 100 juta, honor yang didapat paling besar 2,5% dari nilai transaksi.
- Jika transaksi antara Rp 100 juta hingga Rp1 miliar, honor yang didapat 1,5%.
- Jika transaksi di atas Rp 1 miliar, tarif notaris sebesar 1% dari nilai transaksi.
Selain honorarium, ada juga biaya lain yang termasuk dalam bea jasa notaris jual beli rumah. Berikut selengkapnya:
- Biaya Cek Sertifikat: Rp 100.000
- Biaya Validasi Pajak: Rp 200.000
- Biaya SK 59: Rp 1.000.000
- Biaya SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan): Rp 250.000
- Biaya Balik Nama: Rp 750.000
- Biaya APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan): Rp 1.200.000
Nilai Sosiologis
Honorarium notaris jika ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta, maka honorarium yang diterima paling besar adalah Rp 5.000.000.
Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Jasa Notaris Jual Beli Rumah, semoga bermanfaat.
Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja