
Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Biaya Nembak KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan di Samsat, Sebagai berikut:
Kejadian membayar pajak kendaraan bermotor tanpa kartu tanda penduduk (KTP) modal nembak banyak ditemui di lapangan. Tidak gratis, wajib pajak perlu menyiapkan dana tambahan untuk yang namanya nembak KTP.
Melansir pasal 61 Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pengesahan dan perpanjangan STNK dapat dilakukan secara manual pada pelayanan Samsat atau elektronik pada pelayanan Samsat Online.
Pengesahan STNK secara manual, harus memenuhi persyaratan berupa mengisi formulir permohonan, dan melampirkan KTP pemilik sesuai dengan STNK.
Dilansir dari Kompas.com di Samsat Boyolali, Jumat (11/4/2025) fenomena nembak KTP masih banyak dijumpai karena dianggap mempermudah masyarakat.
“Bayar pajak tanpa KTP bisa dibantu, cukup pakai STNK asli saja, tapi nanti dikenakan biaya tambahan Rp 80.000, atau bisa melampirkan KTP yang sesuai STNK, ” ucap petugas di lapangan.
Heru (37) warga Boyolali, pemilik Yamaha Mio 2011 mengatakan, dirinya membutuhkan bantuan petugas karena membayar pajak kendaraan bermotor tanpa KTP yang sesuai dengan STNK.
“Lebih mudah bayar pajak dengan cara seperti itu, daripada ribet cari KTP pemilik sebelumnya atau harus balik nama, kan perlu mutasi juga bila dari Samsat asal tak sama, nitip ke petugas tidak apa-apa biar dibantu,” ucap Heru.
Demikian kami sampaikan informasi Biaya Nembak KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan di Samsat, semoga bermanfaat.
Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja