
Bersama ini kami menyampaikan informasi tentang Biaya Membuat Buku Pelaut: Syarat, Prosedur, dan Tips Praktis 2025, Sebagai berikut :
Buku pelaut adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh siapa pun yang ingin bekerja di kapal, baik dalam negeri maupun luar negeri. Buku ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan berfungsi sebagai identitas serta catatan perjalanan karier seorang pelaut. Jika Anda berencana bekerja di kapal, penting untuk mengetahui biaya membuat buku pelaut beserta prosedurnya.
✅ Apa Itu Buku Pelaut?
Buku pelaut adalah dokumen identitas resmi bagi pelaut yang berisi informasi pribadi, jabatan, serta riwayat pelayaran. Buku ini berlaku selama 5 tahun dan wajib dimiliki untuk mengurus dokumen lain seperti BST, COP, ataupun sertifikat keahlian pelaut.
💰 Biaya Membuat Buku Pelaut
Berdasarkan ketentuan dari Kementerian Perhubungan, biaya pembuatan buku pelaut cukup terjangkau, terutama jika Anda mengurusnya sendiri.
Jenis Layanan | Biaya Resmi (2025) |
---|---|
Pembuatan Buku Pelaut Baru | Rp50.000 |
Perpanjangan Buku Pelaut | Rp50.000 |
Penggantian Buku Hilang/Rusak | Rp100.000 |
Biaya legalisir/administrasi tambahan (jika lewat agen) | Bervariasi (Rp200.000–Rp500.000) |
⚠️ Catatan: Biaya bisa berbeda jika menggunakan jasa perantara/agen. Disarankan mengurus sendiri melalui portal resmi.
📌 Syarat Membuat Buku Pelaut
Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi ijazah pelaut / ijazah pendidikan terakhir
- Pas foto latar biru ukuran 4×6 (3 lembar)
- Sertifikat Basic Safety Training (BST)
- Surat keterangan sehat dari dokter (bisa dari Puskesmas atau RS)
- NPWP (jika diminta)
- Akun di website pelaut.dephub.go.id
📝 Cara Mengurus Buku Pelaut Secara Mandiri
- Daftar akun di pelaut.dephub.go.id
- Login dan pilih layanan “Buku Pelaut”
- Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan
- Pilih jadwal dan lokasi kantor Syahbandar untuk verifikasi
- Bayar biaya pembuatan via sistem online atau di tempat
- Datang ke kantor Syahbandar sesuai jadwal
- Ambil buku pelaut dalam 3–7 hari kerja
🧭 Tips Agar Proses Lebih Cepat dan Hemat
- Gunakan email aktif dan pastikan data sesuai identitas
- Lengkapi sertifikat dasar pelaut seperti BST terlebih dahulu
- Hindari jasa calo—urus langsung di website resmi
- Simpan dokumen dalam bentuk digital (PDF/JPEG)
- Datang lebih awal saat verifikasi agar proses cepat
📌 Perbedaan Buku Pelaut Baru vs Perpanjangan
Jenis | Keterangan |
---|---|
Buku Pelaut Baru | Untuk pelaut pemula atau belum pernah bekerja di kapal |
Perpanjangan | Diajukan jika buku lama habis masa berlaku (5 tahun) atau halaman habis |
Penggantian | Untuk kasus buku hilang, rusak, atau data tidak valid |
🧾 Apakah Bisa Urus Buku Pelaut Secara Online?
Ya, proses pendaftaran dan pengunggahan dokumen sudah dilakukan secara online melalui portal pelaut.dephub.go.id. Namun, Anda tetap harus datang ke kantor Syahbandar untuk verifikasi dan pengambilan dokumen fisik.
Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Membuat Buku Pelaut: Syarat, Prosedur, dan Tips Praktis 2025, semoga bermanfaat
Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja