Update Syarat dan Prosedur Penerbitan SIM B Terbaru

Bersama ini kami menyampaikan informasi tentang Update Syarat dan Prosedur Penerbitan SIM B Terbaru, Sebagai berikut :

SIM B diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat dan dimensi tertentu, seperti kendaraan angkutan barang atau kendaraan penarik.

Ketentuan SIM B

SIM B terbagi menjadi:

  • SIM BI: usia minimal 20 tahun
  • SIM BII: usia minimal 21 tahun

Syarat Umum

  • Mengajukan permohonan tertulis
  • Memiliki kemampuan membaca dan menulis
  • Menguasai aturan lalu lintas dan teknik mengemudi kendaraan berat
  • Memenuhi usia minimal sesuai golongan
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Lulus ujian teori dan praktik

Dokumen yang Diperlukan

  • KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat jasmani
  • Surat keterangan sehat rohani

Tahapan Penerbitan

  • Pembayaran biaya PNBP
  • Registrasi dan identifikasi pemohon
  • Ujian teori
  • Ujian keterampilan dan praktik
  • Pencetakan dan penyerahan SIM

Demikian kami sampaikan informasi tentang Update Syarat dan Prosedur Penerbitan SIM B Terbaru, semoga bermanfaat.

Loading