Bersama ini kami menyampaikan informasi tentang Update Syarat dan Prosedur Penerbitan SIM B Terbaru, Sebagai berikut :
SIM B diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat dan dimensi tertentu, seperti kendaraan angkutan barang atau kendaraan penarik.
Ketentuan SIM B
SIM B terbagi menjadi:
- SIM BI: usia minimal 20 tahun
- SIM BII: usia minimal 21 tahun
Syarat Umum
- Mengajukan permohonan tertulis
- Memiliki kemampuan membaca dan menulis
- Menguasai aturan lalu lintas dan teknik mengemudi kendaraan berat
- Memenuhi usia minimal sesuai golongan
- Sehat jasmani dan rohani
- Lulus ujian teori dan praktik
Dokumen yang Diperlukan
- KTP asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat jasmani
- Surat keterangan sehat rohani
Tahapan Penerbitan
- Pembayaran biaya PNBP
- Registrasi dan identifikasi pemohon
- Ujian teori
- Ujian keterampilan dan praktik
- Pencetakan dan penyerahan SIM
Demikian kami sampaikan informasi tentang Update Syarat dan Prosedur Penerbitan SIM B Terbaru, semoga bermanfaat.
![]()
