Update Syarat dan Prosedur Penerbitan SIM C Terbaru

Bersama ini kami menyampaikan informasi tentang Update Syarat dan Prosedur Penerbitan SIM C Terbaru, Sebagai berikut :

SIM C merupakan jenis SIM yang wajib dimiliki oleh pengendara sepeda motor di Indonesia.

Syarat Penerbitan SIM C

  • Usia minimal 17 tahun
  • Mampu membaca dan menulis
  • Menguasai peraturan lalu lintas
  • Memiliki keterampilan dasar mengendarai sepeda motor
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Lulus ujian teori dan praktik

Dokumen Wajib

  • KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat jasmani
  • Surat keterangan sehat rohani

Prosedur Pengurusan

  1. Pembayaran PNBP
  2. Registrasi dan pengambilan biometrik
  3. Ujian teori
  4. Ujian praktik berkendara
  5. Produksi dan penyerahan SIM

Pengendara yang tidak lulus ujian dapat mengikuti ujian ulang sesuai ketentuan waktu yang berlaku.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Update Syarat dan Prosedur Penerbitan SIM C Terbaru, semoga bermanfaat.

Loading