Update Syarat dan Prosedur Penerbitan SIM D Terbaru

Bersama ini kami menyampaikan informasi tentang Update Syarat dan Prosedur Penerbitan SIM D Terbaru, Sebagai berikut :

SIM D diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang mengemudikan kendaraan bermotor khusus.

Syarat Penerbitan SIM D

  • Usia minimal 17 tahun
  • Mampu membaca dan menulis
  • Memahami peraturan lalu lintas
  • Mampu mengoperasikan kendaraan sesuai kondisi fisik
  • Sehat jasmani dan rohani berdasarkan pemeriksaan medis
  • Lulus ujian teori dan praktik yang disesuaikan

Dokumen yang Harus Disiapkan

  • KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat jasmani
  • Surat keterangan sehat rohani

Tahapan Penerbitan SIM D

  • Pembayaran biaya penerbitan
  • Registrasi dan verifikasi data
  • Ujian teori
  • Ujian praktik berkendara
  • Pencetakan dan penyerahan SIM

Demikian kami sampaikan informasi tentang Update Syarat dan Prosedur Penerbitan SIM D Terbaru, semoga bermanfaat.

Loading