Bersama ini kami menyampaikan informasi tentang Update Syarat dan Prosedur Penerbitan SIM D Terbaru, Sebagai berikut :
SIM D diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang mengemudikan kendaraan bermotor khusus.
Syarat Penerbitan SIM D
- Usia minimal 17 tahun
- Mampu membaca dan menulis
- Memahami peraturan lalu lintas
- Mampu mengoperasikan kendaraan sesuai kondisi fisik
- Sehat jasmani dan rohani berdasarkan pemeriksaan medis
- Lulus ujian teori dan praktik yang disesuaikan
Dokumen yang Harus Disiapkan
- KTP asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat jasmani
- Surat keterangan sehat rohani
Tahapan Penerbitan SIM D
- Pembayaran biaya penerbitan
- Registrasi dan verifikasi data
- Ujian teori
- Ujian praktik berkendara
- Pencetakan dan penyerahan SIM
Demikian kami sampaikan informasi tentang Update Syarat dan Prosedur Penerbitan SIM D Terbaru, semoga bermanfaat.
![]()
