Bersama ini kami menyampaikan informasi tentang Update Syarat dan Prosedur Penerbitan SIM A Terbaru, Sebagai berikut :
Berkendara secara legal di jalan raya mewajibkan setiap pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai jenis kendaraan yang digunakan. Untuk pengemudi mobil penumpang dan kendaraan pribadi, SIM A menjadi dokumen wajib yang harus dimiliki.
Penerbitan SIM dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Syarat Penerbitan SIM A
Pemohon SIM A wajib memenuhi persyaratan berikut:
- Mengajukan permohonan tertulis
- Mampu membaca dan menulis
- Menguasai peraturan lalu lintas dan teknik dasar mengemudi
- Usia minimal 17 tahun
- Memenuhi persyaratan administratif
- Sehat jasmani dan rohani
- Lulus ujian teori dan praktik
- Mengikuti uji simulator (jika diberlakukan)
Dokumen yang Harus Dilampirkan
- KTP asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat jasmani
- Surat keterangan sehat rohani (psikologi)
Prosedur Penerbitan SIM A
- Pembayaran PNBP melalui ATM, teller bank, atau kanal pembayaran resmi
- Registrasi (pendaftaran, foto, tanda tangan, sidik jari)
- Ujian teori
- Ujian keterampilan mengemudi
- Ujian praktik
- Produksi dan penyerahan SIM
Demikian kami sampaikan informasi tentang Update Syarat dan Prosedur Penerbitan SIM A Terbaru, semoga bermanfaat.
![]()
