Update Syarat dan Prosedur Penerbitan SIM A Terbaru

Personel Polantas Polres Serang memperlihatkan Smart SIM model baru yang terkoneksi e-TLE (electronic law enforcement) di Serang, Banten, Rabu (11/3/2020). SIM model baru tersebut dilengkapi chip yang terkoneksi dengan data Korlantas Polri sehingga secara otomatis tidak akan berlaku bila pemegangnya melakukan pelanggaran berat. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ama.

Bersama ini kami menyampaikan informasi tentang Update Syarat dan Prosedur Penerbitan SIM A Terbaru, Sebagai berikut :

Berkendara secara legal di jalan raya mewajibkan setiap pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai jenis kendaraan yang digunakan. Untuk pengemudi mobil penumpang dan kendaraan pribadi, SIM A menjadi dokumen wajib yang harus dimiliki.

Penerbitan SIM dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Syarat Penerbitan SIM A

Pemohon SIM A wajib memenuhi persyaratan berikut:

  • Mengajukan permohonan tertulis
  • Mampu membaca dan menulis
  • Menguasai peraturan lalu lintas dan teknik dasar mengemudi
  • Usia minimal 17 tahun
  • Memenuhi persyaratan administratif
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Lulus ujian teori dan praktik
  • Mengikuti uji simulator (jika diberlakukan)

Dokumen yang Harus Dilampirkan

  • KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat jasmani
  • Surat keterangan sehat rohani (psikologi)

Prosedur Penerbitan SIM A

  1. Pembayaran PNBP melalui ATM, teller bank, atau kanal pembayaran resmi
  2. Registrasi (pendaftaran, foto, tanda tangan, sidik jari)
  3. Ujian teori
  4. Ujian keterampilan mengemudi
  5. Ujian praktik
  6. Produksi dan penyerahan SIM

Demikian kami sampaikan informasi tentang Update Syarat dan Prosedur Penerbitan SIM A Terbaru, semoga bermanfaat.

Loading