Biaya Agen Kerja Luar Negeri

Bersama Ini Kami Sampaikan Informasi Tentang Biaya Agen Kerja Luar Negeri, sebagai berikut:

Bekerja di luar negeri menjadi impian banyak orang di Indonesia karena rata-rata menawarkan gaji yang besar. Namun, untuk bisa bekerja di negara orang ternyata tidak gampang. Selain harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan, calon pekerja juga dikenai sejumlah biaya, terlebih apabila melalui agen khusus pencari kerja.

Pekerjaan tidak hanya sebagai media untuk memperoleh penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup, baik pribadi maupun keluarga, tetapi juga sebagai sarana untuk mengaktualisasikan diri sehingga seseorang merasa hidupnya menjadi lebih bermakna bagi dirinya sendiri, orang lain, dan lingkungannya.

Di Indonesia sangat banyak jenis pekerjaan yang dapat digeluti. Namun, kondisi perekonomian yang kurang menarik di negaranya sendiri dan penghasilan yang cukup besar dan yang tampak lebih menarik di negara tujuan telah menjadi pemicu terjadinya mobilitas tenaga kerja secara internasional. Selain itu, pendapatan yang meningkat di negara berkembang memungkinkan penduduk di negara tersebut untuk pergi melintas batas negara, informasi yang mendunia, dan kemudahan transportasi juga berperan meningkatkan mobilitas tenaga kerja secara internasional.

Pada tahun 2022 misalnya, gaji untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik berdasarkan keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan adalah sebesar NTD 20.000 atau setara Rp9,9 jutaan per bulan. Gaji atau bayaran di negara lainnya, seperti Hong Kong, Malaysia, Arab Saudi, atau Brunei Darussalam tidak jauh berbeda, bahkan ada yang lebih tinggi.

Akhirnya, muncul apa yang lantas disebut Tenaga Kerja Indonesia atau bisa disingkat TKI. Penempatan TKI di luar negeri merupakan suatu upaya untuk mewujudkan hak dan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, yang pelaksanaannya tetap memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia, dan perlindungan hukum serta pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan nasional.

Untuk bisa menjadi TKI, ternyata tidak gampang, Calon pelamar wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Saat ini, syarat untuk menjadi TKI ke luar negeri masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Berikut persyaratan yang wajib dipenuhi jika ingin menjadi TKI

Syarat Menjadi TKI

  • Berusia minimal 18 tahun.
  • Memiliki kompetensi sesuai bidangnya.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Terdaftar dan memiliki kepesertaan Jaminan Sosial.

Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan, yakni KTP, ijazah pendidikan terakhir, Akte Kelahiran, surat keterangan status perkawinan (bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah), surat keterangan izin suami atau istri (termasuk izin orang tua atau wali) yang diketahui oleh kepala desa atau lurah, sertifikat kompetensi kerja, surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi, paspor yang diterbitkan Kantor Imigrasi setempat, visa kerja, perjanjian penempatan TKI, perjanjian kerja, dan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).

Jika syarat-syarat tersebut sudah dipenuhi, calon TKI dapat mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing kota atau kabupaten tempat mereka tinggal atau Bursa Kerja Luar Negeri, Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta, atau Kelompok Berlatih Calon TKI Berbasis Masyarakat. Menurut keterangan pihak Dinas Ketenagakerjaan, calon TKI tidak dipungut biaya pendaftaran alias gratis.

Meski demikian, calon TKI juga harus menyediakan sejumlah biaya untuk keperluan pelatihan, cek kesehatan, biaya tiket pesawat dan lainnya. Untuk jalur informal atau bekerja untuk perorangan di luar negeri, biayanya biasanya jauh lebih terjangkau dibandingkan dengan biaya ketika hendak bekerja di perusahaan berbentuk CV, PT, atau pabrik. Berikut kisaran biaya menjadi TKI di Korea Selatan.

Biaya TKI Korea Selatan

Komponen Biaya
Biaya Ujian USD 24
Cek Kesehatan Rp800.000
Visa Rp864.000
BPJS Ketenagakerjaan Rp532.000
Prelim (jika di Jakarta) Rp320.000
Tiket Pesawat dan Handling Rp5.850.000

Umumnya, proses berangkat ke luar negeri untuk bekerja memang membutuhkan waktu lumayan lama. Karena itu, tidak heran jika kemudian banyak calon pekerja yang tertarik menggunakan jasa agen penyalur TKI karena menjanjikan proses yang lebih cepat. Namun, jika menggunakan jasa agen penyalur ini, biaya yang perlu Anda keluarkan sangat besar. Lalu, berapa kira-kira biaya agen kerja luar negeri.

Biaya Agen Kerja Luar Negeri

Negara Tujuan Kisaran Biaya
Malaysia Rp10.000.000 – Rp11.000.000
Brunei Darussalam Rp15.000.000 – Rp25.000.000
Inggris DP Rp16.000.000
Jerman €1500

Demikian kami sampaikan informasi Biaya Agen Kerja Luar Negeri, semoga bermanfaat.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja