Biaya dan Cara Mengurus Perpanjangan SIM A

Bersama ini kami menyampaikan informasi tentang Biaya dan Cara Mengurus Perpanjangan SIM A, Sebagai berikut :

SIM A adalah dokumen krusial bagi pengemudi maupun pemilik kendaraan roda empat yang hendak berkendara di jalan raya. Adapun SIM A dikhususkan untuk pengendara bermotor roda empat dengan kapasitas mesin di bawah 3500 CC.

Agar bisa memiliki dokumen resmi ini, maka pengendara wajib berusia di atas 17 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna, serta telah lilus pendidikan SMP atau sederajat. Meski sudah memiliki SIM A, jangan lupa untuk memperpanjang sebelum tanggal kedaluwarsanya.

Sebab jika terlewat, mau tidak mau Moms harus membayar biaya pembuatan SIM A baru. Melansir laman BCA Finance, untuk biaya perpanjangan SIM A tahun 2024 ini mencapai Rp 80.000.

Namun perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk biaya-biaya tambahan yang meliputi biaya pemeriksaan kesehatan, biaya pemeriksaan psikologi, serta asuransi. Untuk biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi dikenakan masing-masing sebesar Rp 25.000 dan Rp 60.000.

Kemudian untuk biaya asuransi diperlukan Rp 30.000. Sehingga, total biaya yang mesti dikeluarkan untuk perpanjangan SIM A adalah Rp 115.000.

Pemeriksaan kesehatan fisik maupun psikologi selalu disertakan dalam setiap proses perpanjangan SIM A. Ini bertujuan untuk melihat layak atau tidaknya seseorang untuk berkendara. Kemudian, biaya asuransi yang dimaksud merupakan jenis asuransi kecelakaan diri yang merupakan produk dari PT Asuransi Bhakti Bayangkara.

Dengan kepemilikan asuransi ini, pengemudi bisa mendapatkan dana pertanggungan antara Rp 2-4 juta apabila mengalami kecelakaan di jalan raya.

Meski begitu, untuk asuransi ini bersifat saran dan tidak diwajibkan bagi yang ingin memperpanjang SIM A.

Cara Memperpanjang SIM A

Selain mengetahui besaran biayanya, penting juga bagi Moms dan Dads untuk mengetahui langkah-langkahnya untuk memperpanjang SIM A.

Sebelum itu, pastikan Moms dan Dads sudah menyiapkan dokumen pendukung seperti foto fisik e-KTP, foto fisik SIM lama yang masa berlakunya akan habis, foto tanda tangan (di atas kertas putih), pas foto berlatar belakang warna biru (resolusi 480 x 640 pixel)

Ada dua metode yang bisa dipilih, yakni secara offline maupun online.

Berikut langkah-langkah selengkapnya.

Secara Offline

  • Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling terdekat dengan wilayah domisili.
  • Isi formulir permohonan perpanjangan SIM.
  • Berikutnya, serahkan formulir beserta dokumen pendukung yang dibutuhkan.
  • Setelahnya, lakukan pembayaran.
  • Petugas akan memeriksa dokumen, mengambil foto dan sidik jari, dan membuat SIM A.

Secara Online

  1. Kunjungi situs https://sim.korlantas.polri.go/devregi atau unduh aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) melalui Play Store.
  2. Lakukan registrasi SIM online dengan cara mengisi semua informasi yang diminta pada kolom formulir.
  3. Setelahnya, isi kode verifikasi.
  4. Tunggu email untuk mendapatkan notifikasi telah melakukan registrasi beserta kode tagihan pembayaran perpanjangan SIM A.
  5. Lakukan pembayaran dengan menyalin kode tagihan pembayaran tersebut.
  6. Setelah itu, tunggu verifikasi dan SIM bisa langsung diantar ke domisili.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya dan Cara Mengurus Perpanjangan SIM A, semoga bermanfaat.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja