Biaya dan Lama Proses Paspor 24 dan 48 Halaman

Bersama ini kami sampaikan informasi tentang Biaya dan Lama Proses Paspor 24 dan 48 Halaman, Sebagai berikut:

Bagi Kamu yang sering bepergian ke luar negeri, pasti sudah tidak asing lagi dengan paspor. Ini adalah dokumen resmi yang diperlukan sebagai salah satu persyaratan untuk melakukan perjalanan internasional. Kantor imigrasi pernah menyediakan dua jenis paspor, yakni 24 halaman dan 48 halaman? Lalu, apa beda kedua paspor tersebut, berapa lama proses pengurusan hingga paspor jadi, dan berapa biayanya?

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 1 Angka 16, Paspor Republik Indonesia merupakan dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Warga Negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antar negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku selama jangka waktu tertentu.

Dengan kata lain, paspor (passport) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar-negara. Paspor berisi biodata pemegangnya yang meliputi foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan, dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual.

Paspor merupakan dokumen resmi yang wajib Anda bawa dan tunjukkan ketika melakukan perjalanan ke luar negeri, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian ketika warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor. Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan.

Jenis Paspor

  • Paspor Biasa, adalah paspor yang digunakan untuk perjalanan reguler antar-negara dan paspor ini bersampul warna hijau.
  • Paspor Diplomatik, dikeluarkan sebagai identifikasi diplomatik dan diberi sampul warna hitam.
  • Paspor Dinas, diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik.

Beda Paspor 24 dan 48 Halaman            

Paspor 24 Halaman Paspor 48 Halaman
Jumlah halaman lebih sedikit Jumlah halaman lebih banyak
Biaya pembuatan lebih murah Biaya pembuatan lebih mahal
Beberapa negara Timur Tengah tidak menerima Diterima di semua negara
Tidak tersedia versi elektronik Sudah tersedia versi elektronik

Biaya Pembuatan Paspor

Jenis Paspor Biaya Pembuatan
Paspor Biasa 48 Halaman Rp350.000
Paspor Elektronik 48 Halaman Rp650.000

Berapa Lama Paspor Jadi?

Lalu, berapa lama waktu yang diperlukan untuk menunggu paspor jadi? Berdasarkan keterangan Kantor Imigrasi Bengkalis, waktu yang dibutuhkan untuk paspor jadi adalah sekitar tiga hari kerja setelah pemohon melakukan proses pembayaran di bank persepsi. Sementara itu, apabila Anda melakukan pembayaran lewat PT Pos Indonesia, biasanya paspor akan jadi dalam waktu empat hari setelah pembayaran.

Menurut Direktorat Jenderal Imigrasi, masa berlaku paspor paling lama lima tahun sejak tanggal diterbitkan, dan Anda perlu memperpanjang paspor enam bulan sebelum masa berlakunya habis. Sementara itu, masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya, dan batas usia anak ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya dan Lama Proses Paspor 24 dan 48 Halaman, Kotak, Kaleng, semoga bermanfaat.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja