Biaya dan Syarat Balik Nama Tanah Warisan

Bersama ini kami menyampaikan informasi tentang Biaya dan Syarat Balik Nama Tanah Warisan, Sebagai berikut :

Biaya balik nama tanah warisan sejatinya sudah ditentukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), tergantung luas tanah yang menjadi objek jual-beli. Selain itu, agar hak kepemilikan tanah berkekuatan hukum tetap, diperlukan juga persyaratan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Kemudian, sertifikat tanah menjadi dokumen penting dan alat bukti yang sah atas hak tanah.

Biaya Balik Nama Tanah Warisan

Dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 61 ayat 3, balik nama tanah warisan yang dilakukan 6 (enam) bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris, maka tidak dipungut biaya pendaftaran. Adapun biaya balik nama sertifikat tanah warisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan.

Namun, rumus yang umumnya digunakan adalah sebagai berikut:

(Nilai Tanah (per meter persegi) x Luas Tanah (meter persegi)) ÷ 1000

Berikut contoh kasusnya.

Moms memiliki tanah warisan sebesar 1000 meter persegi.

Jika nilai tanah per meter persegi sebesar Rp 700.000, maka penghitungannya sebagai berikut:

= (700.000 x 1.000) ÷ 1.000

= 700.000.000 ÷ 1.000

=700.000

Jadi, biaya balik nama tanah warisan yang harus Moms bayar sebesar Rp 700.000.

Persyaratan untuk Balik Nama Tanah Warisan

Pada dasarnya, pelaksanaan proses balik nama sertifikat tanah dilakukan di Kantor Pertanahan terdekat dari tanah warisan berada.

  • Surat permohonan
  • Sertifikat hak atas tanah
  • Surat keterangan kematian
  • Surat keterangan ahli waris
  • Fotokopi e-KTP para ahli waris
  • Fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan
  • Bukti BPHTB terutang

Siapkan dokumen-dokumen di atas dan wajib serahkan kepada Kantor Pertanahan setempat. Jika penerima warisan hanya satu orang, maka pendaftaran peralihan hak tersebut dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Namun, apabila penerima warisan lebih dari satu orang dilakukan berdasarkan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris tersebut. Apabila proses tersebut selesai, maka pada sertifikat tanah akan tertera nama pemilik baru dari tanah tersebut.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya dan Syarat Balik Nama Tanah Warisan, semoga bermanfaat.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja