Biaya dan Syarat Mengurus SIM Hilang

Bersama ini kami menyampaikan informasi tentang Biaya dan Syarat Mengurus SIM Hilang, Sebagai berikut :

Biaya mengurus SIM hilang kerap menjadi pertanyaan banyak orang, apalagi ketika baru tertimpa musibah kehilangan dompet. Mengurus SIM yang hilang bisa menjadi pengalaman yang membingungkan sekaligus mahal.

Mulai dari proses melapor ke kepolisian hingga mengurus penggantian, biaya dan waktu yang diperlukan dapat menimbulkan kekhawatiran bagi pemilik SIM. Pada umumnya, proses penggantian SIM melibatkan pembayaran biaya administrasi dan kemungkinan biaya tambahan untuk cetak ulang.

Biaya Mengurus SIM Hilang

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B1: Rp 80.000
  • SIM B1 Umum: Rp 80.000
  • SIM B2: Rp 80.000
  • SIM B2 Umum: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000

Untuk mengganti SIM yang hilang, ada bebera syarat yang harus dimiliki, antara lain:

  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
  • Surat kehilangan SIM dari kantor polisi
  • Membayar formulir di BRI
  • Mengisi formulir permohonan
  • Melampirkan foto kopi dan KTP asli
  • Membawa fotokopi SIM jika ada

Setelah itu, langkah yang harus dilakukan adalah:

  1. Datang ke kantor Satpas
  2. Mengisi formulir pendaftaran di loket SIM Hilang
  3. Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi)
  4. Mendaftarkan diri ke loket pendaftaran
  5. Pemohon akan menerima tanda bukti pengambilan SIM
  6. Pengambilan foto SIM, tanda tangan dan sidik jari
  7. Tunggu proses pencetakan SIM baru selesai
  8. SIM baru diserahkan oleh petugas

Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya dan Syarat Mengurus SIM Hilang, semoga bermanfaat.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja