Biaya Ganti Nama Anak di Akta Kelahiran

Bersama ini kami sampaikan informasi tentang Biaya Ganti Nama Anak di Akta Kelahiran, Sebagai berikut:

Berapa biaya ganti nama anak di akta kelahiran? Sesuai revisi UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, mestinya pembuatan akte kelahiran baru karena ganti nama tidak dikenakan biaya lagi.

Namun untuk mengganti nama di akta kelahiran, akan dibutuhkan proses yang membutuhkan meterai. Selain itu, jika ganti nama dilakukan secara utuh untuk mengubah nama awal (bukan perbaikan salah ketik), akan dibutuhkan penetapan keputusan dari pengadilan.

Proses di pengadilan inilah yang akan membutuhkan biaya. Dalam situs resmi Kemenpan RB, disebutkan dalam prosedur permohonan ganti nama, salah satunya adalah pemohon harus mendaftar lewat e-Court dan membayar panjar biaya yang dihitung otomatis oleh aplikasi.

E-Court merupakan aplikasi pendukung administrasi perkara dan persidangan dalam pengadilan secara elektronik. Aplikasi ini terdiri dari layanan e-filling, e-skum (taksiran biaya panjar perkara), e-payment, e-summon, dan e-litigasi.

Adapun biaya dalam tiap tahapan pendaftaran perkara untuk perseorangan lewat e-Court antara lain:

  • Biaya pendaftaran Rp30.000
  • Biaya proses/ATK Rp50.000
  • Biaya Panggilan para pihak
  • PNBP Surat Panggilan pertama untuk masing-masing pihak Rp10.000
  • Redaksi Rp10.000
  • Meterai Rp10.000

Besaran tarif atau biaya ini, dapat dijadikan referensi untuk mengira-ngira perhitungan biaya panjar perkara saat Anda hendak mengajukan permohonan ganti nama di akte kelahiran anak atau Anda sendiri.

Masyarakat yang hendak mengganti nama di akta kelahiran, harus melaporkan ke Disdukcapil yang menerbitkan akta kelahiran selambat-lambatnya 30 hari setelah penetapan pengadilan telah diterima.

Adapun syarat permohonan perubahan nama anak yang harus disiapkan untuk diajukan ke pengadilan antara lain:

  • Surat permohonan bermeterai
  • Fotokopi KTP Pemohon (orangtua anak)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (keluarga anak)
  • Kutipan Akta Kelahiran asli dan fotokopi
  • Fotokopi kutipan Akta Nikah atau Buku Nikah (orangtua anak)
  • Fotokopi Surat Kenal Lahir dari bidan atau dokter
  • Khusus untuk Akta Kelahiran penduduk dewasa, sertakan SKCK
  • Fotokopi surat-surat penting lain (paspor/ijazah)

Setelah dokumen-dokumen ini telah siap. Berikut ini adalah tata cara pengajuan permohonan ke pengadilan secara online lewat aplikasi e-Court. Namun jika Anda mendatangi pengadilan, berikut langkah yang harus dilakukan:

  • Melakukan pendaftaran ke Pojok e-Court
  • Petugas akan membantu input data permohonan
  • Petugas akan memberikan rincian panjar biaya yang sudah dihitung secara otomatis dari aplikasi
  • Pembayaran biaya panjar (m-banking, ATM, dll)
  • Pengadilan akan mengirimkan panggilan sidang kepada pemohon selambat-lambatnya tiga hari sebelum sidang pertama

Setelah mengantongi ketetapan keputusan dari pengadilan, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah pengurus pembuatan akte kelahiran baru dengan nama yang sudah diubah. Prosedurnya sebagai berikut ini:

  • Siapkan berkas-berkas
  • Datangi Disdukcapil yang menerbitkan Akta Kelahiran pertama
  • Serahkan dokumen yang dibutuhkan
  • Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas
  • Setelah berkas dinilai lengkap, petugas akan mengurus administrasinya
  • Petugas akan memberitahu kapan proses penggantian nama di Akta Kelahiran selesai
  • Setelah selesai, semua dokumen kependudukan baru dengan nama baru akan diterbitkan dan siap digunakan

Itulah informasi singkat tentang biaya ganti nama anak di akta kelahiran yang perlu diketahui. (NKK)

Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Ganti Nama Anak di Akta Kelahiran, semoga bermanfaat.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja