Biaya Gugat Cerai dari Pihak Istri

Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Biaya Gugat Cerai dari Pihak Istri, Sebagai berikut:

Sebagai informasi, saat mengurus perceraian ada biaya perceraian yang perlu dibayarkan. Dalam prosesnya, cerai dapat dilakukan sendiri atau dengan bantuan advokat (pengacara). Terkait biaya, perlu diketahui bahwa biaya perceraian akan dibebankan kepada penggugat. Dalam kasus ini, biaya perceraian akan dibebankan kepada istri yang hendak menceraikan suaminya.

Biaya perceraian dikenal dengan panjar biaya perkara, besaran angkanya berbeda-beda, sesuai lokasi dan waktunya.

Biaya Advokat

Sebagian orang menggunakan jasa advokat karena alasan waktu dan praktis. Kehadiran advokat dapat dikategorikan sebagai salah satu cara mengurus surat cerai tanpa sidang. Semua hal akan diwakilkan kepada advokat sebagai kuasa hukum.

Lalu, berapa biaya pengacara perceraian yang dibutuhkan? Pada dasarnya, tidak ada standar baku untuk biaya perceraian. Pasal 21 UU Advokat menerangkan bahwa advokat berhak menerima honor atas jasa yang diberikan. Akan tetapi, tidak ada “harga” pasti mengenai honor seorang advokat, jumlah ditentukan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.

Umumnya, pengacara/advokat menawarkan biaya perceraian dengan dua skema pembayaran, yaitu secara lump sum (pembayaran tunai) atau hourly-basis (dihitung per jam). Klien tinggal menentukan skema mana yang cocok dengan kemampuan dan kebutuhannya.

Selain itu, sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam Fee yang Wajar untuk Advokat (Success Fee), gambaran mengenai fee advokat juga dapat dilihat dalam Advokat Indonesia Mencari Legitimasi yang menerangkan bahwa sebuah kantor hukum di Jakarta menetapkan komponen biaya jasa hukum untuk kasus perceraian sebagai berikut (hal 315):

  1. honorarium advokat;
  2. biaya transport;
  3. biaya akomodasi;
  4. biaya perkara;
  5. biaya sidang; dan
  6. biaya kemenangan perkara (success fee) yang besarnya antara 5-20%.

Penjelasan lainnya seputar biaya advokat ini dapat Anda simak dalam artikel-artikel berikut:

Panjar Biaya Perkara

Biaya perceraian tanpa pengacara tentu lebih ringan. Sebab, biaya mengurus perceraian sendiri yang perlu dibayarkan hanyalah panjar biaya perkara di pengadilan.

Besaran panjar biaya perkara bergantung pada pengadilan mana Anda akan mengajukan perceraian tersebut. Contohnya, apabila Anda beragama Islam, maka Anda mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman termohon (dalam hal ini suami) sebagaimana disebut dalam Pasal 66 ayat (1) dan (2) UU 7/1989.

Berdasarkan keterangan yang disebutkan, di mana suami Anda berkediaman di Bogor, permohonan cerai harus diajukan ke Pengadilan Agama Bogor.

Terkait biaya perceraian di pengadilan agama, berikut biaya perceraian atau panjar biaya perkara terbaru Pengadilan Agama Bogor berdasarkan SK Ketua PA Bogor No. W10-A18/53/HK.05/I/2023.

Panjar Biaya Perkara Cerai Talak
No. Komponen Satuan Total
1 Pendaftaran 30,000 30,000
2 Redaksi 10,000 10,000
3 Relaas Pertama kepada Pemohon 10,000 10,000
4 Relaas Pertama kepada Termohon 10,000 10,000
5 Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Pemohon 10,000 10,000
6 Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Termohon 10,000 10,000
7 Biaya Proses 50,000 50,000
8 Biaya Panggilan Pemohon (2 kali) 150,000 300,000
9 Biaya Panggilan Termohon (2 kali) 150,000 300,000
10 Pemberitahuan kepada Termohon 150,000 150,000
11 Panggilan Ikrar (2 kali) 150,000 300,000
12 Meterai 10,000 10,000
Total Rp1.190,000

Kemudian, apabila Anda beragama selain Islam, gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. Perlu diketahui, panjar biaya perkara perceraian pengadilan negeri dapat berbeda dengan yang dikenakan di pengadilan agama.

Berdasarkan SK Ketua PN Bogor Kelas IA No. W11.U2/90/HK.02/II/2023  tentang penetapan biaya perceraian di pengadilan negeri adalah sebagai berikut.

Panjar Biaya Perkara Gugatan  
No. Komponen Satuan Total  
1 Pendaftaran 30,000 30,000
2 Biaya proses 100,000 100,000
3 Biaya redaksi 10,000 10,000
4 Meterai 10,000 10,000
5 Panggilan kepada penggugat melalui email sebanyak 3 kali
6 PNBP panggilan pertama kepada penggugat 10,000 10,000
7 Panggilan kepada tergugat sebanyak 4 kali 125,000 600,000
8 PNBP Panggilan pertama kepada tergugat 10,000 10,000
9 Biaya sumpah sebanyak 4 kali 10,000 40,000
10 Pemberitahuan putusan kepada penggugat
11 PNBP pemberitahuan putusan kepada penggugat 10,000 10,000
12 Pemberitahuan putusan kepada tergugat 150,000 150,000
13 PNBP pemberitahuan putusan kepada tergugat 10,000 10,000
14 Pemberitahuan pencabutan perkara pada tergugat 150,000 150,000
15 PNBP permohonan pencabutan perkara 150,000 150,000
Total Rp1.280.000

Biaya Pencatatan Perceraian

Sesudah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, perceraian itu harus dicatatkan di Catatan Sipil. Panitera pengadilan atau pejabat pengadilan yang ditunjuk berkewajiban untuk mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi, dan pegawai pencatat akan mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.

Pencatatan perceraian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. kutipan akta perkawinan;
  3. kartu keluarga (KK); dan
  4. KTP-el.

Pencatatan ini dilakukan dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kemudian, setelah melalui tahapan demi tahapan pencatatan sipil, kemudian diterbitkanlah Kutipan Akta Perceraian sebagai dokumen kependudukan.

Penerbitan Kutipan Akta Perceraian yang merupakan kelanjutan dari proses pencatatan perceraian ini tidak dipungut biaya dan tidak masuk dalam daftar biaya perceraian yang perlu dibayarkan. Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 79A UU 24/2013 yang menerangkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Gugat Cerai dari Pihak Istri, semoga bermanfaat

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja