Biaya Gugat Cerai dari Pihak Istri yang Perlu Dikeluarkan

Bersama ini kami sampaikan informasi tentang Biaya Gugat Cerai dari Pihak Istri yang Perlu Dikeluarkan, Sebagai berikut :

Sebagian orang menggunakan jasa advokat karena alasan waktu dan praktis. Kehadiran advokat dapat dikategorikan sebagai salah satu cara mengurus surat cerai tanpa sidang. Semua hal akan diwakilkan kepada advokat sebagai kuasa hukum.Umumnya, pengacara/advokat menawarkan biaya perceraian dengan dua skema pembayaran, yaitu secara lump sum (pembayaran tunai) atau hourly-basis (dihitung per jam). Klien tinggal menentukan skema mana yang cocok dengan kemampuan dan kebutuhannya.Selain itu, sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam Fee yang Wajar untuk Advokat (Success Fee), gambaran mengenai fee advokat juga dapat dilihat dalam Advokat Indonesia Mencari Legitimasi yang menerangkan bahwa sebuah kantor hukum di Jakarta menetapkan komponen biaya jasa hukum untuk kasus perceraian sebagai berikut (hal 315):

  1. honorarium advokat;
  2. biaya transport;
  3. biaya akomodasi;
  4. biaya perkara;
  5. biaya sidang; dan
  6. biaya kemenangan perkara (success fee) yang besarnya antara 5-20%.

Penjelasan lainnya seputar biaya advokat ini dapat Anda simak dalam artikel-artikel berikut:

Panjar Biaya Perkara

Biaya perceraian tanpa pengacara tentu lebih ringan. Sebab, biaya mengurus perceraian sendiri yang perlu dibayarkan hanyalah panjar biaya perkara di pengadilan.Besaran panjar biaya perkara bergantung pada pengadilan mana Anda akan mengajukan perceraian tersebut. Contohnya, apabila Anda beragama Islam, maka Anda mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman termohon (dalam hal ini suami) sebagaimana disebut dalam Pasal 66 ayat (1) dan (2) UU 7/1989.

Berdasarkan keterangan yang disebutkan, di mana suami Anda berkediaman di Bogor, permohonan cerai harus diajukan ke Pengadilan Agama Bogor.

Panjar Biaya Perkara Cerai Talak

No.

Komponen

Satuan

Total

1

Pendaftaran

30,000

30,000

2

Redaksi

10,000

10,000

3

Relaas Pertama kepada Pemohon

10,000

10,000

4

Relaas Pertama kepada Termohon

10,000

10,000

5

Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Pemohon

10,000

10,000

6

Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Termohon

10,000

10,000

7

Biaya Proses

50,000

50,000

8

Biaya Panggilan Pemohon (2 kali)

150,000

300,000

9

Biaya Panggilan Termohon (2 kali)

150,000

300,000

10

Pemberitahuan kepada Termohon

150,000

150,000

11

Panggilan Ikrar (2 kali)

150,000

300,000

12

Meterai

10,000

10,000

Total

Rp1.190,000

Kemudian, apabila Anda beragama selain Islam, gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. Perlu diketahui, panjar biaya perkara perceraian pengadilan negeri dapat berbeda dengan yang dikenakan di pengadilan agama.

Panjar Biaya Perkara Gugatan

No.

Komponen

Satuan

Total

1

Pendaftaran

30,000

30,000

2

Biaya proses

100,000

100,000

3

Biaya redaksi

10,000

10,000

4

Meterai

10,000

10,000

5

Panggilan kepada penggugat melalui email sebanyak 3 kali

6

PNBP panggilan pertama kepada penggugat

10,000

10,000

7

Panggilan kepada tergugat sebanyak 4 kali

125,000

600,000

8

PNBP Panggilan pertama kepada tergugat

10,000

10,000

9

Biaya sumpah sebanyak 4 kali

10,000

40,000

10

Pemberitahuan putusan kepada penggugat

11

PNBP pemberitahuan putusan kepada penggugat

10,000

10,000

12

Pemberitahuan putusan kepada tergugat

150,000

150,000

13

PNBP pemberitahuan putusan kepada tergugat

10,000

10,000

14

Pemberitahuan pencabutan perkara pada tergugat

150,000

150,000

15

PNBP permohonan pencabutan perkara

150,000

150,000

Total

Rp1.280.000

Biaya Pencatatan Perceraian

Sesudah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, perceraian itu harus dicatatkan di Catatan Sipil. Panitera pengadilan atau pejabat pengadilan yang ditunjuk berkewajiban untuk mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi, dan pegawai pencatat akan mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.

Pencatatan perceraian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. kutipan akta perkawinan;
  3. kartu keluarga (KK); dan
  4. KTP-el.

Pencatatan ini dilakukan dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kemudian, setelah melalui tahapan demi tahapan pencatatan sipil, kemudian diterbitkanlah Kutipan Akta Perceraian sebagai dokumen kependudukan.Penerbitan Kutipan Akta Perceraian yang merupakan kelanjutan dari proses pencatatan perceraian ini tidak dipungut biaya dan tidak masuk dalam daftar biaya perceraian yang perlu dibayarkan. Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 79A UU 24/2013 yang menerangkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Gugat Cerai dari Pihak Istri yang Perlu Dikeluarkan, semoga bermanfaat.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja