Biaya Ibadah Haji 2024

Bersama ini kami menyampaikan informasi tentang Biaya Ibadah Haji 2024, Sebagai berikut :

Jadwal lebaran haji 2024 jatuh pada tanggal 17 Juni 2024.

Hal ini telah ditetapkan oleh Muhammadiyah melalui Maklumat Nomor 1/MLM/I.0/E/2024.

Selain itu, pada 9 Januari 2024 lalu, presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Biaya Ibadah Haji Tahun 2024 untuk Jemaah Haji

  • Embarkasi Aceh: Rp 49.995.870
  • Embarkasi Medan: Rp 51.145.139
  • Embarkasi Batam: Rp 53.833.934
  • Embarkasi Padang: Rp 51.739.357
  • Embarkasi Palembang: Rp 53.943.134
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp 58.498.334
  • Embarkasi Solo: Rp 58.562.008
  • Embarkasi Surabaya: Rp 60.526.334
  • Embarkasi Balikpapan: Rp 56.510.444
  • Embarkasi Banjarmasin: Rp 56.471.105
  • Embarkasi Makassar: Rp 60.245.355
  • Embarkasi Lombok: Rp 58.630.888
  • Embarkasi Kertajati: Rp 58.498.334

Sebagai informasi, besaran biaya di atas dipergunakan untuk biaya sebagai berikut:

  • penerbangan haji.
  • Akomodasi Makkah
  • Sebagian biaya akomodasi Madinah.
  • Biaya hidup (living cost)
  • Visa

Tak hanya itu. Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 8.200.040.638.567.

Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp 14.558.658.000.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengimbau, jemaah reguler yang daftar namanya tercantum dalam Surat Edaran Dirjen PHU untuk mempersiapkan proses pelunasan biaya haji.

Menurutnya, pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap pertama dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024.

Jemaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Ibadah Haji 2024, semoga bermanfaat.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja