Biaya Keanggotaan Kadin: Uang Pangkal dan Iuran Tahunan Terbaru

Bersama ini kami menyampaikan informasi tentang Biaya Keanggotaan Kadin: Uang Pangkal dan Iuran Tahunan Terbaru, Sebagai berikut:

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (biasa disingkat Kadin) merupakan organisasi pengusaha Indonesia yang bergerak di bidang perekonomian, khususnya perdagangan. Sebagai sebuah perkumpulan perusahaan, Kadin pun membuka kesempatan bagi industri atau usaha yang ingin menjadi anggota, dengan melakukan pendaftaran dan membayar sejumlah biaya keanggotaan.

Sejarah Kadin

Pembentukan organisasi Kadin Indonesia pertama kali dibentuk tanggal 24 September 1968 oleh Kadin Daerah Tingkat I atau Kadinda Tingkat I (sebutan untuk Kadin Provinsi pada waktu itu) yang ada di seluruh Indonesia atas prakarsa Kadin DKI Jakarta. Organisasi ini lalu diakui pemerintah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1973.

Kemudian, dibentuk kembali sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dalam Musyawarah Pengusaha Indonesia tanggal 24 September 1987 di Jakarta yang diselenggarakan oleh Pengusaha Indonesia yang tergabung dalam Kadin Indonesia. Kala itu, Kadin bekerja sama dengan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dan wakil-wakil Badan Usaha Milik Negara, didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri menetapkan bahwa seluruh pengusaha Indonesia di bidang usaha negara, usaha koperasi, dan usaha swasta secara bersama-sama membentuk organisasi Kamar Dagang dan Industri sebagai wadah dan wahana pembinaan, komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi, dan advokasi pengusaha Indonesia.

Jika perusahaan ingin mendaftar menjadi anggota Kadin, bisa mengisi formulir pendaftaran yang dapat di-download di situs resmi Kadin Indonesia. Pendaftaran anggota bisa dilakukan secara online atau melalui Kadin kabupaten atau kota tempat domisili usaha. Berikut dokumen yang menjadi persyaratan untuk menjadi anggota Kadin.

Dokumen Persyaratan Anggota Kadin

  • Fotokopi izin usaha.
  • Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya.
  • Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di Dinas Perdagangan.
  • Fotokopi KTP penanggung jawab perusahaan dan NPWP.
  • Fotokopi neraca/laporan keuangan tahun buku terakhir.
  • Pasfoto warna ukuran 3 x 4 penanggung jawab perusahaan.
  • Dokumen pendukung lainnya.

Biaya Keanggotaan Kadin

Setelah resmi diterima, masing-masing anggota juga diwajibkan membayar biaya keanggotaan, yang biasanya terdiri dari uang pangkal dan iuran tahunan. Untuk uang pangkal Anggota Luar Biasa Kadin tingkat nasional, seperti dilansir dari situs resmi Kadin Medan, besaran yang harus dibayar adalah Rp5.000.000, sedangkan iuran Anggota Luar Biasa tingkat nasional minimal Rp2.400.000 per tahun. Ketentuan ini masih belum berubah dari tahun sebelumnya.

Sementara itu, dikutip dari situs resmi Kadin Jakarta, diketahui ada penyesuaian biaya keanggotaan pada 2020, yang terbagi menjadi Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa serta masih diterapkan sampai tahun 2023 ini. Berikut informasi lengkap rincian biaya keanggotaan yang harus dibayarkan di Kadin Jakarta.

Biaya Keanggotaan Kadin Jakarta

Anggota tipe Usaha Biaya
Uang Pangkal Iuran Tahunan
Anggota Biasa Mikro Rp20.000 Rp120.000
Kecil Rp250.000 Rp420.000
Menengah Rp800.000 Rp2.000.000
Besar Rp1.200.000 Rp3.000.000
Besar PMDN Rp1.200.000 Rp3.000.000
Besar PMA Rp3.500.000 Rp9.000.000
Anggota Luar Biasa Rp3.500.000 Rp1.200.000
Anggota Luar Biasa Tidak Punya Cabang dan Anggota Skala Besar Rp4.000.000 Rp2.500.000

Keterangan:

  • Mikro: modal usaha paling banyak Rp50 juta.
  • Kecil: kemampuan/modal kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta – Rp500 juta.
  • Menengah: kemampuan/modal kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta – Rp10 miliar.
  • Besar/PMDN: kemampuan/modal kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar.
  • Besar PMA: penanaman modal asing.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Keanggotaan Kadin: Uang Pangkal dan Iuran Tahunan Terbaru, semoga bermanfaat.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja