
Bersama ini kami menyampaikan informasi tentang Biaya Membuat AJB Tanah: Prosedur, Syarat, dan Perhitungan Lengkap 2025, Sebagai berikut :
Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen legal yang menjadi bukti sah transaksi jual beli tanah atau rumah, dan wajib dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Tanpa AJB, transaksi tidak diakui secara hukum dan bisa menimbulkan masalah kepemilikan. Lalu, berapa biaya membuat AJB tanah di tahun 2025? Simak penjelasan lengkap berikut ini.
✅ Apa Itu AJB?
AJB atau Akta Jual Beli adalah dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi proses jual beli tanah atau bangunan antara penjual dan pembeli, dan sudah disahkan secara hukum oleh PPAT.
Setelah AJB ditandatangani, sertifikat tanah akan dibalik nama ke pemilik baru melalui kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
💰 Biaya Membuat AJB Tanah
Berikut adalah rincian biaya yang biasanya dikenakan saat proses pembuatan AJB:
1. Honorarium PPAT
- 0,5% – 1% dari nilai transaksi jual beli
- Contoh: Jika harga tanah Rp500.000.000, maka biaya PPAT:
Rp2.500.000 – Rp5.000.000
2. Pajak Penjual (PPh Final)
- 2,5% dari nilai jual tanah atau bangunan
- Wajib dibayar oleh penjual sebelum AJB dibuat
- Contoh: Rp500.000.000 x 2,5% = Rp12.500.000
3. Pajak Pembeli (BPHTB – Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
- 5% dari (harga jual – NJOPTKP)
- NJOPTKP (nilai tidak kena pajak) tergantung wilayah, contoh di Jakarta: Rp80.000.000
- Contoh:
-
-
Harga jual: Rp500.000.000
-
BPHTB: (500 juta – 80 juta) x 5% = Rp21.000.000
-
4. Biaya Administrasi Tambahan
- Biaya cek sertifikat ke BPN: Rp50.000 – Rp100.000
- Biaya SKPT, surat keterangan, fotokopi, materai: Rp300.000 – Rp500.000
- Biaya balik nama (jika dilanjutkan): mulai dari Rp500.000 – Rp1.000.000
📋 Syarat Membuat AJB Tanah
Dari Penjual:
- Fotokopi KTP & KK
- Sertifikat asli tanah
- SPPT PBB 5 tahun terakhir
- NPWP
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
Dari Pembeli:
- Fotokopi KTP & KK
- NPWP
- Surat pernyataan kesanggupan bayar pajak
- Uang pembayaran (tunai atau transfer)
📝 Prosedur Pembuatan AJB
- Cek keaslian sertifikat ke BPN
- Bayar pajak penjual (PPh) dan pembeli (BPHTB)
- Datang ke kantor PPAT untuk membuat dan menandatangani AJB
- Dokumen diverifikasi dan disahkan PPAT
- Simpan AJB asli dan fotokopi untuk proses balik nama ke BPN
⚠️ Hal yang Perlu Diperhatikan
- Jangan tanda tangan AJB jika belum melakukan pengecekan sertifikat
- Waspadai jual beli tanah girik yang belum bersertifikat resmi
- Simpan bukti pembayaran pajak (PPh & BPHTB) untuk pengurusan balik nama
- AJB bukan pengganti sertifikat. AJB harus ditindaklanjuti dengan balik nama di BPN
💡 Tips Menghemat Biaya AJB
- Gunakan PPAT terdekat yang resmi dan terpercaya
- Pastikan pajak terutang dibayar langsung ke kas negara (bukan lewat perantara)
- Bandingkan honorarium PPAT jika nilai transaksi besar
- Lakukan transaksi di hadapan notaris jika nilai tanah tinggi
Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Membuat AJB Tanah: Prosedur, Syarat, dan Perhitungan Lengkap 2025, semoga bermanfaat
Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja