Biaya Membuat SIUP, NIB, IUMK

Bersama Ini Kami Sampaikan Informasi Tentang Biaya Membuat SIUP, NIB, IUMK, sebagai berikut:

Bagi mereka yang telah memiliki bisnis atau usaha sendiri, mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah SIUP. Merupakan kependekan dari Surat Izin Usaha Perdagangan, SIUP adalah salah satu kewajiban bagi mereka yang akan menjalankan suatu bisnis. Kewajiban pendaftaran SIUP sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 46 tahun 2009.

Permohonan izin mendirikan usaha tersebut tidak hanya bagi perusahaan yang melakukan perdagangan lintas batas dan usaha yang berskala besar, tetapi juga bagi perusahaan regional dan berskala besar. Baik untuk usaha perdagangan besar yang melampaui batas negara maupun usaha perdagangan kecil, SIUP ini wajib diurus sebelum pengusaha melakukan kegiatannya. Tujuannya adalah agar usaha perdagangan mendapatkan legalitas dari pemerintah sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Khusus untuk usaha perorangan, dikategorikan sebagai perusahaan perdagangan mikro. Ketentuan mengenai usaha perorangan disesuaikan di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf C Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 tahun 2009 yang memenuhi beberapa kriteria, antara lain usaha perorangan atau persekutuan, kegiatan usaha diurus/dijalankan/dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat, dan memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan).

SIUP yang akan diberikan kepada perusahaan perorangan adalah SIUP Mikro yang berwarna hijau. Pengajuan SIUP Mikro untuk usaha perorangan tidak akan dikenai biaya retribusi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 tahun 2009. Selain SIUP Mikro, ada pula SIUP Kecil (dibutuhkan perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp50 juta hingga Rp500 juta di luar lahan dan bangunan), SIUP Menengah (diberikan untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp500 juta hingga Rp10 miliar di luar lahan dan bangunan), dan SIUP Besar (diberikan untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih di atas Rp10 miliar di luar lahan dan bangunan).

Untuk memperoleh SIUP, perusahaan wajib mengajukan Surat Permohonan Izin (SPI), yakni daftar isian yang memuat rincian data perusahaan pengusaha dan kegiatan usaha, dan pengusaha wajib membayar sejumlah uang sebagai biaya administrasi. SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggung jawab perusahaan. Bagi pemilik perusahaan yang berdomisili di luar tempat kedudukan perusahaan, maka ia harus menunjuk penanggung jawab atau kuasa berdasarkan domisili yang dikuatkan dengan KTP di tempat SIUP diterbitkan.

Syarat SIUP PT (Perseroan Terbatas)

  • Fotokopi KTP Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya.
  • Fotokopi Kartu Keluarga jika penanggungjawabnya seorang perempuan.
  • Fotokopi NPWP.
  • Surat Keterangan Domisili atau SITU.
  • Fotokopi Akta Pendirian PT dan fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum.
  • Surat Izin Gangguan (HO) dan Surat Izin Prinsip.
  • Neraca perusahaan.
  • Pas foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).
  • Materai Rp6.000.
  • Surat izin teknis dari instansi terkait jika diminta.

Syarat SIUP Koperasi

  • Fotokopi KTP Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi.
  • Fotokopi NPWP dan Fotokopi Akta Pendirian Koperasi.
  • Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas.
  • Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda).
  • Neraca koperasi.
  • Materai senilai Rp6.000.
  • Pas foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).
  • Izin lain yang terkait (misalnya jika usaha Anda menghasilkan limbah, Anda harus memiliki izin AMDAL dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah setempat).

Syarat SIUP Perusahaan Perorangan

  • Fotokopi KTP pemegang saham perusahaan.
  • Fotokopi NPWP.
  • Surat keterangan domisili atau SITU.
  • Neraca perusahaan.
  • Materai Rp6.000.
  • Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
  • Surat izin lain yang terkait usaha yang dijalankan.

Syarat SIUP Perusahaan Perseroan Terbuka

  • Fotokopi KTP Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan.
  • Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka.
  • Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM.
  • Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka.
  • Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir.
  • Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).

Namun, jika kegiatan usaha bukan milik sendiri, Anda harus melengkapi syarat di atas dengan Surat Izin Pemilik sebagai bukti ketidakberatan penggunaan tanah atau bangunan yang dimaksud. Surat Izin ini juga harus ditandatangani di atas materai sebagai bukti perjanjian sewa-menyewa antara pemilik tempat dan pelaku usaha.

Prosedur Membuat SIUP

  • Datang ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat untuk mengambil formulir pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Namun, jika Anda berhalangan untuk hadir, Anda bisa mengurusnya melalui orang yang telah Anda berikan kuasa. Lampirkan surat kuasa dengan materai cukup dan telah Anda tandatangani.
  • Isi formulir pendaftaran yang telah disediakan secara lengkap dan benar, kemudian tanda tangani formulir tersebut di atas materai Rp6.000. Formulir ini hanya bisa ditandatangani oleh Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan. Setelah selesai, fotokopi formulir tersebut sebanyak 2 rangkap dan gabung dengan syarat administrasi pembuatan SIUP.

Setelah melengkapi formulir permohonan SIUP, Anda harus melakukan pembayaran biaya pembuatan SIUP. Biaya administrasi yang dikenakan bervariasi, tergantung kebijakan masing-masing daerah. Jika Anda kebetulan memakai jasa calo, tahun lalu biaya pengurusan SIUP mulai Rp1,5 juta untuk SIUP Kecil dan Menengah serta Rp2,5 juta hingga Rp4 juta untuk SIUP Besar. Lalu, berapa biaya untuk saat ini?

Biaya Membuat SIUP

Jenis SIUP Biaya
SIUP Kelas Kecil dan Menengah Rp1.500.000 – Rp2.500.000
SIUP Kelas Besar Rp2.500.000 – Rp4.000.000

SIUP ini biasanya akan siap dan bisa Anda terima kurang lebih selama 2 minggu dari waktu permohonan. Petugas Kantor Dinas Perdagangan akan menghubungi Anda untuk memberitahu bahwa SIUP perusahaan Anda telah selesai dan siap untuk diambil di Kantor Dinas Perdagangan, tempat Anda mengurus SIUP tersebut.

NIB dan IUMK

Selain SIUP, seperti disinggung di atas, Anda juga wajib memiliki NIB dan IUMK. NIB adalah identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha dan berlaku selama menjalankan kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sementara, IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha dalam bentuk satu lembar. Bisa dikatakan, NIB serupa KTP dan IUMK sebagai SIM untuk pengusaha.

Khusus untuk IUMK, ini adalah program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan legalitas kepada pelaku usaha mikro dan kecil tanpa berbicara jenis usaha, tetapi volume usaha. IUMK sendiri diterbitkan oleh camat berdasarkan peraturan walikota atau bupati, dengan dua kelompok modal usaha mikro di bawah Rp50 juta (di luar aset dan bangunan tanah) serta usaha kecil dengan modal Rp50 juta hingga Rp500 juta di luar aset.

Saat ini, pembuatan NIB dan IUMK sudah bisa dilakukan secara online. Untuk membuatnya, sejumlah syarat yang harus dipenuhi antara lain melampirkan surat pengantar dari RT atau RW yang terkait dengan lokasi usaha, fotokopi KTP penanggung jawab usaha, fotokopi KK (Kartu Keluarga) penanggung jawab usaha, pasfoto warna berukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, formulir IUMK yang telah diisi (meliputi nama, nomor KTP, nomor telepon, alamat, kegiatan usaha, sarana usaha, dan jumlah modal usaha), memiliki alamat email yang aktif dan password mudah diingat, serta nomor telepon yang dapat dihubungi.

Biaya Membuat NIB dan IUMK

Lalu, berapa biaya yang dibutuhkan untuk pengurusan dokumen tersebut? Jika Anda mengurusnya sendiri melalui layanan Online Single Submission (OSS), Anda tidak akan dikenakan biaya alias gratis. Ketentuan tersebut masih berlaku hingga sekarang. Proses penyelesaian IUMK pun tergolong cepat, hanya dalam kurun waktu sekitar 24 jam, tergantung server, Namun, apabila Anda menggunakan jasa calo, biasanya akan dikenakan biaya mulai Rp500 ribu.

Demikian kami sampaikan informasi Tentang Biaya Membuat SIUP, NIB, IUMK, semoga bermanfaat.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja