Biaya Nikah Siri di Indonesia

Bersama Ini Kami Sampaikan Informasi Biaya Nikah Siri di Indonesia, sebagai berikut:

Siapa yang tidak ingin menikah? Setiap orang pasti ingin hidup bersama pasangan secara resmi dengan prosesi pernikahan. Namun, bagi sebagian orang, menikah secara sah di hadapan hukum dan agama seringkali terkendala beberapa masalah, terutama terkait dengan biaya atau dokumen-dokumen tertentu. Karena itu, tak sedikit pasangan yang kemudian memilih untuk meresmikan hubungan melalui nikah siri, setidaknya menurut ajaran agama. Selain itu, menikah siri konon membutuhkan biaya yang relatif terjangkau.

Secara sederhana, nikah siri atau nikah di bawah tangan adalah sebuah pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Kata siri ini berasal dari bahasa Arab, yaitu sirri atau sir, yang berarti rahasia. Karena pernikahan tidak dicatat di KUA, pernikahan siri ini tidak sah menurut norma hukum, meski sah secara norma agama. Adapun syarat dan rukun nikah siri sesuai syariat Islam, seperti berikut.

Rukun Nikah Siri

  • Beragama Islam.
  • Tidak ada di antara dua mempelai yang diharamkan untuk menikah, misalkan beda agama atau ada hubungan kekerabatan.
  • Ada restu dari wali perempuan.
  • Ada saksi, minimal dua orang.
  • Ada ijab kabul dan mahar.
  • Tidak ada paksaan untuk menikah siri.

Meskipun bersifat rahasia dan tidak tercatat di KUA, nikah siri tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Hal ini karena pernikahan tersebut juga diatur secara hukum dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 2. Disebutkan bahwa perkawinan siri adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Namun, karena tidak dicatat secara negara, nikah siri tidak sah di mata hukum indonesia. Dalam pernikahan ini juga tidak ada bukti resmi terkait surat dan akta nikah.

Persyaratan Nikah Siri

Pernikahan siri dianggap sah di mata agama Islam jika memenuhi lima rukun nikah yaitu adanya mempelai pria, mempelai wanita, wali nikah, dua orang saksi, dan diucapkannya ijab kabul. Pernikahan siri juga dianggap sah jika mempelai pria tidak memiliki empat istri dan mempelai wanita mendapatkan izin dari wali yang sah. Sementara, untuk keperluan berkas, calon pengantin hanya perlu mengumpulkan beberapa berkas pendukung pernikahan siri di antaranya fotokopi KTP dan foto berukuran 2 x 3 sebanyak 4 lembar.

Pasangan pengantin juga harus menentukan hari pernikahan siri kepada pihak penghulu. Jika kedua mempelai membawa saksi, maka itu akan lebih baik. Namun, jika berhalangan, maka saksi dan wali hakim juga diperbolehkan. Selain itu, pengantin disarankan membawa buah-buahan atau konsumsi untuk merayakan pernikahan sirinya. Setelah semua rukun nikah dan syarat sah terpenuhi, kedua mempelai yang memutuskan menikah secara siri tetap harus menyadari bahwa status perkawinan tidak sah di mata hukum dan dapat berimbas pada dokumen-dokumen negara yang terkait seperti KTP, kartu keluarga, hingga akta kelahiran anak nantinya.

Dampak Negatif Nikah Siri

  • Pihak perempuan tidak bisa menuntut hak-haknya sebagai istri yang telah dilanggar oleh suami, karena tidak adanya kekuatan hukum yang tetap terhadap legalitas perkawinan tersebut.
  • Kepentingan terkait pembuatan KTP, KK, paspor, serta akta kelahiran anak tidak dapat dilayani, karena tidak adanya bukti pernikahan berupa akta atau buku nikah.
  • Nikah siri cenderung membuat salah satu pasangan, khususnya suami, lebih leluasa untuk meninggalkan kewajibannya terhadap istri dan anaknya.
  • Banyaknya perlakuan kekerasan terhadap istri yang mungkin terjadi, sehingga berisiko cerai.
  • Mudah melakukan perceraian dan nikah lagi, sehingga bisa disalahgunakan untuk tujuan kejahatan.
  • Lebih berisiko timbulnya kebohongan dalam rumah tangga.
  • Dapat memengaruhi psikologis istri dan anak jika pernikahan tidak berjalan lancar.
  • Status anak dalam pernikahan siri dianggap sama seperti anak di luar nikah. Hal ini didasarkan pada UU Perkawinan Pasal 43 ayat 1 Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010.

Biaya Nikah Siri 

Dilansir dari Tribun Jateng, biaya nikah siri di Kota Semarang saat ini dipatok Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Harga tersebut terbilang cukup murah dibandingkan dengan nikah siri di Kota Malang yang dibanderol Rp2,5 juta per pasangan. Lalu, dilansir dari website Pengadilan Agama Bojonegoro, biaya nikah siri di Bojonegoro berkisar Rp1,4 juta hingga Rp2,2 juta. Biaya di daerah lain bisa saja sama, tetapi bisa saja berbeda.

Tahun lalu, biaya pernikahan secara siri berkisar Rp3 juta. Tarif tersebut ditujukan bagi calon pengantin yang berdomisili di Pejaten atau Tebet  Jakarta Selatan. Sementara, di daerah Kramat Jati, Jakarta, seorang penghulu dengan inisial NF mematok tarif atau biaya untuk nikah siri sebesar Rp850 ribu hingga Rp1,5 juta. Jika mengundang penghulu ke tempat calon mempelai di rumah, hotel, apartemen atau restoran di Jakarta, biaya akan ditambah dengan transport untuk menuju lokasi.

Ada pula penghulu nikah siri yang mengiklankan jasanya secara online di salah satu forum. Lewat iklannya tersebut, sang penyedia jasa menyebutkan jika ia mematok biaya sekitar Rp2 juta untuk wilayah Bandung dan bahkan mengaku siap dipanggil ke luar Kota Bandung. Biaya tersebut sudah termasuk wali hakim dan 2 orang saksi.

Perlu diketahui, Kementerian Agama sudah membebaskan seluruh biaya nikah jika dilakukan di KUA selama hari dan jam kerja. Sementara, jika pernikahan diselenggarakan di hari libur atau di kediaman/tempat lainnya, dikenakan biaya administrasi sebesar Rp600.000. Pernikahan sah secara hukum juga harus menyertakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, surat pengantar dari RT hingga kecamatan, dan lainnya.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Nikah Siri di Indonesia, semoga bermanfaat.

 

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja