
Bersama ini kami sampaikan informasi tentang Biaya Pasang Listrik Baru PLN dan Biaya SLO, Sebagai berikut:
Listrik merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat yang wajib dipenuhi. Dan, dengan semakin meningkatnya pembangunan infrastruktur seperti rumah, gedung perkantoran, hotel, maupun apartemen, maka permintaan atas pemasangan listrik baru pun makin tinggi. PLN, selaku pihak yang bertanggung jawab atas ketersediaan pasokan listrik di Indonesia, sudah menetapkan biaya atau tarif pemasangan listrik baru, tergantung besaran daya yang akan digunakan.
Meski sekarang masih banyak masyarakat yang menggunakan model listrik konvensional, namun untuk mereka yang ingin memasang listrik baru, PLN mewajibkan pelanggan menggunakan listrik pintar. Pada sistem baru ini, pelanggan diminta mengeluarkan biaya untuk membeli energi listrik yang akan mereka konsumsi. Sistem ini mirip dengan pembelian pulsa prabayar pada ponsel.
Prosedur Pemasangan Listrik Baru
- Datang langsung ke kantor pelayanan PLN terdekat sesuai dengan domisili atau kota rumah yang akan disambung listrik, dengan membawa fotokopi kartu identitas pemilik atau pengguna bangunan yang masih berlaku (KTP atau SIM), denah atau peta lokasi rumah (diperlukan untuk memudahkan proses survei lapangan), surat kuasa bila pengajuan diwakilkan, membayar biaya penyambungan.
- Pengajuan permohonan sambungan baru juga dapat dilakukan melalui saluran telepon Call Center PLN 123.
- Pemberkasan administrasi permohonan sambungan baru.
- Survei lapangan untuk mengetahui secara persis kondisi kelistrikan di lapangan (kondisi teknis, jarak dengan tiang terdekat, jarak dengan trafo terdekat, dan informasi teknis lainnya).
- Calon pelanggan menyelesaikan proses administrasi di Kantor PLN. Proses pembayaran biaya penyambungan hanya dapat dilakukan di Kantor PLN dan atau melalui bank yang ditunjuk.
- Menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
- PLN akan melakukan penyambungan listrik ke rumah pelanggan, setelah seluruh proses administrasi terselesaikan dan secara teknis sudah dapat dilakukan penyambungan.
Biaya Pasang Listrik Baru Prabayar
Kelompok Sambungan | Tarif Total |
Daya tersambung 450 VA | Rp230.500 (termasuk token Rp20.000) |
Daya tersambung 900 VA | Rp863.000 (termasuk token Rp20.000) |
Daya tersambung 1.300 VA | Rp1.238.000 (termasuk token Rp20.000) |
Daya tersambung 2.200 VA | Rp2.082.000 (termasuk token Rp20.000) |
Daya tersambung 3.500 VA | Rp3.441.500 (termasuk token Rp20.000) |
Biaya Pasang Listrik Baru Pascabayar
Kelompok Sambungan | Tarif Total |
Daya tersambung sampai dengan 450 VA | Rp242.900 |
Daya tersambung 900 VA | Rp486.300 |
Daya tersambung 1.300 VA | Rp1.390.900 |
Daya tersambung 2.200 VA | Rp2.372.200 |
Daya tersambung 3.500 VA | Rp3.941.500 |
Untuk pelanggan yang ingin beralih dari sistem pascabayar ke sistem prabayar, PLN menegaskan pelanggan tidak perlu membayar biaya administrasi apa pun alias gratis. Mereka hanya perlu membayar Rp20 ribu untuk mengisi token pulsa listrik. Karena itu, perusahaan pun mewanti-wanti agar pelanggan yang ingin bermigrasi ke sistem prabayar agar hati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan penggantian meteran listrik pascabayar menjadi prabayar dengan mengenakan biaya mulai Rp450 ribu hingga Rp1,5 juta.
Sertifikat SLO Listrik
Selain untuk pemasangan listrik baru, pelanggan juga harus membayar biaya untuk melakukan SLO atau sertifikasi laik operasi. SLO menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah laik operasi, atau sudah laik diberi tegangan listrik. Mengapa sertifikat kelaikan operasi ini perlu, tidak lain karena bila instalasi yang tidak laik operasi namun diberi tegangan, maka berpotensi terjadi kecelakaan, seperti kebakaran, yang dapat merugikan harta maupun nyawa.
Biaya untuk mendapatkan Sertifikasi Laik Operasi bervariasi, tergantung daya listrik yang ingin dipasang di rumah atau gedung. Berikut biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan Sertifikasi Laik Operasi menurut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 tahun 2017 yang diterapkan oleh PT Perintis Perlindungan Instalasi Listrik Nasional.
Biaya SLO Listrik
Daya Tersambung | Biaya SLO |
450 VA | Rp40.000 |
900 VA | Rp60.000 |
1.300 VA | Rp95.000 |
2.200 VA | Rp110.000 |
3.500 VA | Rp105.000 |
4.400 VA | Rp132.000 |
5.500 VA | Rp165.000 |
6.600 VA | Rp198.000 |
7.700 VA | Rp231.000 |
10.600 VA | Rp265.000 |
11.000 VA | Rp275.000 |
13.200 VA | Rp330.000 |
16.500 VA | Rp412.000 |
23.000 VA | Rp575.000 |
33.000 VA | Rp660.000 |
41.500 VA | Rp830.000 |
53.000 VA | Rp1.060.000 |
66.000 VA | Rp1.320.000 |
82.500 VA | Rp1.237.000 |
95.000 VA | Rp1.425.000 |
105.000 VA | Rp1.575.000 |
120.000 VA | Rp1.800.000 |
131.000 VA | Rp1.965.000 |
147.000 VA | Rp2.205.000 |
164.000 VA | Rp2.460.000 |
170.000 VA | Rp2.550.000 |
195.000 VA | Rp2.955.000 |
Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Pasang Listrik Baru PLN dan Biaya SLO, semoga bermanfaat.
Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja