
Bersama ini kami sampaikan informasi tentang Biaya Pembuatan NIB Online, Sebagai berikut:
Nomor Induk Berusaha (NIB) kini menjadi dokumen wajib bagi setiap pelaku usaha di Indonesia — baik perseorangan maupun badan usaha. Melalui NIB, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis secara legal dan diakui oleh pemerintah.Namun, banyak orang masih bertanya-tanya: apakah membuat NIB online dikenakan biaya? dan bagaimana cara membuatnya?Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang biaya pembuatan NIB online, syarat, serta langkah-langkah registrasinya.
Apa Itu NIB?
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui sistem OSS (Online Single Submission).
NIB berfungsi sebagai tanda pengenal usaha, yang sekaligus menggantikan beberapa dokumen lain seperti:
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Angka Pengenal Impor (API)
Dengan memiliki NIB, usaha Anda sudah terdaftar secara sah dan dapat mengajukan perizinan usaha lainnya dengan mudah.
Apakah Pembuatan NIB Online Berbayar?
Kabar baiknya, pembuatan NIB online adalah GRATIS.
Pemerintah melalui Lembaga OSS (Online Single Submission) tidak mengenakan biaya apapun untuk proses pembuatan NIB, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), maupun perusahaan besar.
Namun, Anda mungkin perlu mengeluarkan biaya tambahan jika menggunakan jasa konsultan atau pihak ketiga yang membantu proses pendaftaran.
Biaya jasa tersebut bervariasi, mulai dari Rp100.000 – Rp500.000, tergantung kompleksitas data dan jenis usaha.
Syarat Membuat NIB Online
Sebelum mendaftar, siapkan dokumen dan data berikut:
Untuk Perorangan:
- KTP dan NPWP pribadi
- Alamat tempat usaha
- Nomor telepon dan email aktif
- Bidang usaha (KBLI 2020)
- Rencana modal dan jumlah tenaga kerja
Untuk Badan Usaha (CV, PT, Firma, Koperasi, dll):
- Akta pendirian dan SK Kemenkumham
- NPWP badan usaha
- Alamat kantor dan data pengurus
- Email dan nomor HP perusahaan
- Bidang usaha sesuai KBLI
Cara Membuat NIB Online Melalui OSS (Online Single Submission)
Berikut langkah-langkah mudah untuk membuat NIB secara mandiri:
Kunjungi Situs Resmi OSS
Buka situs https://oss.go.id
Daftar Akun OSS
Klik Daftar, lalu pilih jenis usaha:
- Perseorangan
- Non-perseorangan (PT, CV, Koperasi, dll)
Isi data sesuai identitas dan email aktif.
Aktivasi Akun
Setelah mendaftar, cek email untuk melakukan aktivasi akun OSS.
Login dan Isi Data Usaha
Masuk ke akun OSS dan isi informasi usaha seperti:
- Nama usaha
- Alamat lokasi
- KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
- Skala usaha (mikro, kecil, menengah, besar)
Verifikasi dan Terbitkan NIB
Setelah semua data lengkap, sistem OSS akan otomatis menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) beserta QR code.
NIB bisa langsung diunduh dan dicetak, tanpa biaya apapun.
Manfaat Memiliki NIB
Memiliki NIB memberikan berbagai keuntungan, di antaranya:
- Usaha diakui secara legal oleh pemerintah
- Memudahkan pengajuan izin usaha (misalnya izin lokasi, lingkungan, dan lainnya)
- Mendapat akses pembiayaan dan program pemerintah (KUR, BPUM, dsb)
- Dapat mengikuti tender dan kerjasama bisnis formal
- Mendukung reputasi usaha lebih profesional
Waspadai Penipuan Jasa Pembuatan NIB
Banyak oknum menawarkan jasa pembuatan NIB dengan biaya tinggi, bahkan hingga jutaan rupiah.
Padahal, pembuatan NIB di OSS sepenuhnya gratis dan bisa dilakukan sendiri.
Jika Anda ingin menggunakan jasa pihak lain, pastikan:
- Jasa tersebut memiliki reputasi baik
- Memberikan transparansi biaya
- Tidak meminta data sensitif seperti password OSS
Tips Membuat NIB Online dengan Mudah
- Gunakan data sesuai dokumen resmi (KTP, NPWP, Akta).
- Pastikan koneksi internet stabil saat pengisian data di situs OSS.
- Simpan file NIB dalam format PDF setelah diterbitkan.
- Perbarui data usaha jika ada perubahan, seperti alamat atau bidang usaha baru.
- Gunakan browser terbaru seperti Chrome atau Edge untuk menghindari error sistem.
Estimasi Biaya Pembuatan NIB (Jika Menggunakan Jasa)
Layanan / Jenis Jasa | Perkiraan Biaya | Keterangan |
---|---|---|
Pembuatan NIB Mandiri via OSS | Rp0 | Gratis |
Jasa Konsultan Online | Rp100.000 – Rp300.000 | Untuk bantuan input data |
Jasa Legal Resmi / Notaris | Rp300.000 – Rp500.000 | Termasuk verifikasi dokumen usaha |
Pembuatan NIB + Izin Usaha Lengkap | Rp500.000 – Rp1.000.000 | Tergantung jenis badan usaha |
Kesimpulan
Biaya pembuatan NIB online sebenarnya gratis jika dilakukan langsung melalui situs resmi OSS (https://oss.go.id). Anda hanya perlu menyiapkan data usaha dan mengikuti langkah-langkah pendaftaran dengan benar.Namun, bila menggunakan jasa pihak ketiga untuk membantu proses pembuatan, Anda akan dikenakan biaya tambahan sesuai layanan yang dipilih.Dengan memiliki NIB, Anda bisa menjalankan usaha secara legal, mudah, dan profesional di mata pemerintah maupun mitra bisnis.
Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Pembuatan NIB Online, semoga bermanfaat.
Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja