Biaya Pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Berikut Biaya.info Menyampaikan Biaya Pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sebagai berikut:

Sebagai warga negara Indonesia, mungkin Anda sudah mengerti atau setidaknya pernah mendengar tentang Nomor Pokok Wajib Pajak atau disingkat NPWP. Untuk melaksanakan administrasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak menggunakannya sebagai sarana administrasi sekaligus sebagai tanda pengenal atau identitas Wajib Pajak. Setiap Wajib Pajak akan diberikan NPWP pada saat melakukan pendaftaran, sehingga seluruh administrasi perpajakan terkait dengan Wajib Pajak tersebut akan menggunakan NPWP yang dimaksud.

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sementara, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Orang pribadi yang wajib memiliki NPWP di antaranya orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, dan orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang memperoleh penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun pada 2021 ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 yang berlaku sejak tahun 2016 lalu.

Nominal Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

  • Rp54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi.
  • Rp4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
  • Rp54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
  • Rp4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Cara Mengurus NPWP

  1. Cari situs Direktorat Jenderal Pajak di internet dengan alamat www.pajak.go.id.
  2. Selanjutnya anda memilih menu e-Registration (ereg.pajak.go.id).
  3. Pilih menu “buat account baru” dan isilah kolom sesuai yang diminta.
  4. Setelah itu, Anda akan masuk ke menu “Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi”. Isilah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang Anda miliki.
  5. Anda akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Sementara yang berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran dilakukan. Cetak SKT Sementara tersebut sebagai bukti anda sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
  6. Tanda tangani formulir registrasi, kemudian dapat dikirimkan/disampaikan langsung bersama SKT Sementara ke Kantor Pelayanan Pajak seperti yang tertera pada SKT Sementara tersebut. Setelah itu, Wajib Pajak akan menerima kartu NPWP dan SKT asli.
  7. Pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan dengan cara langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dari Wajib Pajak serta mendatangi Pojok Pajak yang terdapat di tempat keramaian (mall, gedung perkantoran).

Kewajiban mendaftarkan diri berlaku juga terhadap wanita kawin yang ingin dikenakan pajak secara terpisah dengan suaminya. Pengusaha tertentu yang memiliki tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.

Sementara itu, untuk Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usahanya atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.

Berdasarkan informasi terbaru tahun 2021, seseorang yang memiliki pendapatan di bawah PTKP namun memiliki NPWP, mereka tak diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan, tetapi tetap diminta untuk membuat SPT tahunan. Selain itu, mereka juga dapat menghubungi kantor pajak dan meminta supaya NPWP-nya dinonaktifkan. Adapun batas akhir lapor SPT tahun paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya bulan pajak, demikian seperti dilansir Kompas.

Biaya Mengurus NPWP

Untuk biaya pengurusan dan pembuatan NPWP, serta semua layanan di Kantor Pelayanan Pajak, adalah gratis atau tanpa dipungut biaya. Namun, jika Anda melakukan pembuatan NPWP dengan menggunakan jasa calo, maka Anda biasanya akan ditarik biaya-biaya tertentu yang berkisar antara Rp100 ribuan hingga Rp700 ribuan untuk NPWP Pribadi, sedangkan untuk NPWP Usaha atau NPWP Perusahaan, biaya pengurusannya bisa mencapai Rp1,1 jutaan pada 2020.

Sampai tahun 2021 ini biaya jasa pengurusan NPWP tidak jauh berbeda. Namun, untuk pembuatan NPWP orang pribadi biayanya sekarang berkisar Rp150 ribuan dan diklaim selesai dalam waktu 1 hari saja. Ada juga biro jasa yang menyediakan layanan pembuatan NPWP badan dengan biaya sekitar Rp300 ribu. Besaran biaya pengurusan dan pembuatan NPWP melalui calo bisa sangat bervariasi, tergantung hasil negosiasi Anda dengan sang calo.

NPWP memiliki beberapa manfaat, yaitu kemudahan pengurusan administrasi dalam beberapa hal seperti pengajuan kredit bank, pembuatan rekening koran di bank, pengajuan SIUP/TDP, pembayaran pajak final (PPh Final, PPN, dan BPHTB, dll), pembuatan paspor, dan mengikuti lelang di instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD. Anda juga akan merasakan kemudahan pelayanan perpajakan dalam hal pengembalian pajak, pengurangan pembayaran pajak, serta penyetoran dan pelaporan pajak.

NPWP juga dapat dihapuskan, tetapi ada syaratnya. NPWP dapat dihapuskan hanya apabila Wajib Pajak tersebut sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan. Misalnya, Wajib Pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan atau meninggalkan warisan tetapi sudah terbagi habis kepada ahli warisnya.

Apabila Anda termasuk dalam kategori Wajib Pajak, dan belum atau sengaja tidak mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP, ada sanksinya. Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP dan atas perbuatannya tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Demikianlah artikel mengenai Biaya Pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Semoga Bermanfaat Bagi Anda.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja