Pemerintah Indonesia mewajibkan warganya memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) sebagai bukti mereka layak mengendarai kendaraan roda dua ataupun roda empat. Tidak hanya begitu, setiap kendaraan juga wajib mendapat surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai bukti kepemilikan yang sah. Inilah tarif pembuatan SIM, SNTK dan BPKB terbaru pada tahun 2017.
1. Biaya Pengujian untuk Penerbitan SIM Baru
2. Biaya Penerbitan SIM
3. Biaya Penerbitan Surat Keterangan Uji Ketrampilan Pengemudi (SKUKP)
4. Biaya Pembuatan STNK dan BPKB Kendaraan Roda Dua
5. Biaya Pembuatan STNK dan BPKB Kendaraan Roda Empat
Itulah daftar tarif pembuatan SIM, STNK dan BPKB terbaru yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Tarif di atas berlaku mulai tahun 2017 dan terus berlaku sampai pemerintah Indonesia menerbitkan tarif pembuatannya baru.
Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja