
Bersama Ini Kami Sampaikan Informasi Tentang Biaya Pendaftaran Jaminan Fidusia, sebagai berikut:
Selama ini, memang perjanjian fidusia masih kerap diperdebatkan banyak kalangan. Pasalnya, ada beberapa orang yang menganggap fidusia wajib disertakan dalam perjanjian kredit, tetapi ada pula yang menganggapnya sebagai suatu komponen yang tak wajib. Rupanya, fidusia menjadi hal yang wajib didaftarkan apabila pihak leasing menyertakan klausul fidusia dalam perjanjian kredit. Fidusia sendiri bermanfaat untuk memberi jaminan kepastian hukum untuk perusahaan pembiayaan alias leasing ketika hendak menarik kendaraan yang gagal dilunasi oleh konsumen.
Pengurusan pendaftaran fidusia ini dapat dilakukan oleh penerima hak jaminan fidusia (kreditur) secara online atau di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pendaftaran fidusia dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal sertifikat jaminan fidusia diterbitkan. Berikut syarat yang harus Anda lengkapi sebelum mendaftarkan fidusia.
Syarat Pengurusan Fidusia
- Identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia.
- Tanggal, nomor akta jaminan fidusia, nama, dan tempat kedudukan notaris yang menerbitkan akta jaminan fidusia.
- Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia.
- Uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
- Nilai penjaminan.
- Nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
Mengenai biaya pendaftaran fidusia, dipatok berbeda-beda tergantung dari nilai penjaminan objek yang dikreditkan oleh perusahaan leasing. Tahun lalu, biaya pendaftaran fidusia mengacu pada Peraturan Pemerintah RI No. 28 tahun 2019. Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, aturan tersebut ternyata masih diterapkan hingga saat ini.
Biaya Pendaftaran Fidusia
Nilai Penjaminan | Biaya |
Sampai dengan Rp50.000.000 | Rp50.000 per sertifikat |
> Rp50.000.000 – Rp100.000.000 | Rp100.000 per sertifikat |
> Rp100.000.000 – Rp250.000.000 | Rp200.000 per sertifikat |
> Rp250.000.000 – Rp500.000.000 | Rp450.000 per sertifikat |
> Rp500.000.000 – Rp1.000.000.000 | Rp850.000 per sertifikat |
> Rp1.000.000.000 – Rp100.000.000.000 | Rp1.800.000 per sertifikat |
> Rp100.000.000.000 – Rp500.000.000.000 | Rp3.500.000 per sertifikat |
> Rp500.000.000.000 – Rp1.000.000.000.000 | Rp6.800.000 per sertifikat |
> Rp1.000.000.000.000 | Rp13.300.000 per sertifikat |
Perubahan | Rp250.000 |
Penghapusan | Bebas biaya |
Pencarian Online | Rp50.000 |
Perbaikan Data Fidusia | Rp50.000 |
Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Pendaftaran Jaminan Fidusia, semoga bermanfaat.
Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja