Biaya Pernikahan di KUA Terbaru, Ini Rinciannya

Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Biaya Pernikahan di KUA Terbaru, Ini Rinciannya Sebagai berikut:

Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) masih menjadi pilihan banyak pasangan di Indonesia karena prosesnya resmi, sederhana, dan biayanya jelas. Namun, masih banyak calon pengantin yang bertanya, berapa sebenarnya biaya pernikahan di KUA terbaru dan apa saja ketentuannya.

Agar tidak salah informasi, berikut penjelasan lengkap mengenai biaya, aturan, dan prosedur menikah di KUA.

Biaya Pernikahan di KUA Sesuai Aturan Resmi

Berdasarkan ketentuan resmi Kementerian Agama (Kemenag), biaya pernikahan di KUA terbagi menjadi dua kategori, yaitu:

1. Menikah di KUA pada Jam Kerja

  • Biaya: Rp0 (Gratis)

  • Berlaku jika akad nikah dilaksanakan:

    • Di kantor KUA

    • Pada hari dan jam kerja (Senin–Jumat)

Untuk kategori ini, calon pengantin tidak dipungut biaya apa pun.

2. Menikah di Luar KUA atau di Luar Jam Kerja

  • Biaya: Rp600.000

  • Berlaku jika akad nikah dilaksanakan:

    • Di rumah, gedung, masjid, atau lokasi lain

    • Di luar jam kerja atau hari libur

Biaya Rp600.000 tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan disetor langsung ke kas negara melalui bank atau kanal pembayaran resmi.

Rincian Penggunaan Biaya Rp600.000

Biaya nikah di luar KUA atau di luar jam kerja digunakan untuk:

  • Transportasi dan jasa penghulu

  • Administrasi pernikahan

  • Layanan pencatatan resmi negara

Penting diketahui, tidak ada biaya tambahan resmi selain Rp600.000. Jika ada pungutan lain, masyarakat berhak menolak dan melapor.

Syarat Administrasi Menikah di KUA

Selain memahami biaya, calon pengantin juga perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • Surat pengantar nikah dari kelurahan/desa

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga

  • Akta kelahiran atau surat kenal lahir

  • Pas foto calon pengantin

  • Surat rekomendasi nikah (jika menikah di luar domisili)

  • Izin orang tua (jika usia di bawah ketentuan)

Pastikan seluruh dokumen lengkap agar proses pencatatan berjalan lancar.

Cara Membayar Biaya Nikah di KUA

Pembayaran biaya nikah tidak dilakukan secara tunai ke petugas. Mekanisme resminya adalah:

  • Pembayaran melalui bank persepsi

  • Menggunakan kode billing PNBP

  • Bukti pembayaran diserahkan ke KUA

Langkah ini bertujuan mencegah praktik pungli dan calo.

Tips Agar Menikah di KUA Lebih Hemat dan Aman

  • Pilih akad nikah di kantor KUA pada jam kerja agar gratis

  • Urus administrasi sendiri tanpa perantara

  • Pastikan pembayaran hanya melalui bank atau kanal resmi

  • Simpan bukti pembayaran dan dokumen penting

Demikian kami sampaikan informasi Biaya Pernikahan di KUA Terbaru, Ini Rinciannya semoga bermanfaat.

Loading