Biaya Perpanjangan Surat Izin Operator (SIO)

Bersama Ini Kami Sampaikan Informasi Tentang Biaya Perpanjangan Surat Izin Operator (SIO), sebagai berikut:

Dengan meningkatnya pembangunan dan teknologi di bidang konstruksi dan industri, penggunaan pesawat angkat dan angkut merupakan bagian integral dalam pelaksanaan dan peningkatan proses produksi. Proses produksi yang dimaksud yaitu proses dalam pembuatan, pemasangan, pemakaian, perawatan pesawat angkat dan angkut yang bertujuan untuk mendapatkan sebuah produk sesuai dengan perencanaan.

Dalam melakukan pembuatan, pemasangan, pemakaian, dan persyaratan pesawat angkat maupun angkut, tentu perlu adanya perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja setiap tenaga kerja. Lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja disingkat Lisensi K3 adalah kartu tanda kewenangan seorang operator untuk mengoperasikan pesawat angkat dan angkut sesuai dengan jenis dan kualifikasinya atau petugas untuk penanganan pesawat angkat dan angkut. Secara umum masyarakat lebih mengenalnya dengan SIO atau Surat Izin Operator.

SIO merupakan sejenis sertifikat yang diberikan kepada seseorang menyangkut izin perorangan di dalam sebuah perusahaan dalam hal kelayakan mengoperasikan alat angkat atau alat angkut. Ini sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut Pasal 4 yang berbunyi setiap pesawat angkat dan angkut harus dilayani oleh operator yang mempunyai kemampuan dan telah memiliki keterampilan khusus tentang Pesawat Angkat dan Angkut.

Syarat Mendapatkan SIO

  • Sekurang-kurangnya berpendidikan SMA atau sederajat untuk operator peralatan angkat kelas I dan II, serta pendidikan minimal SMP untuk operator peralatan angkat kelas III.
  • Berpengalaman sekurang-kurangnya 5 tahun di bidangnya untuk operator angkat kelas I, 3 tahun di bidangnya untuk operator angkat kelas II, dan 1 tahun membantu pelayanan di bidangnya untuk operator angkat kelas III.
  • Berbadan sehat menurut surat keterangan dokter.
  • Umur sekurang-kurangnya 23 tahun untuk operator angkat kelas I, minimal 21 tahun untuk operator angkat kelas II, dan minimal 19 tahun untuk operator angkat kelas III.
  • Memiliki Lisensi K3 dan buku kerja.

Nantinya, di dalam SIO tersebut, terdapat identitas operator yang bersangkutan (mencakup nama operator, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, serta pekerjaan dan tempat bekerja) serta jenis alat berat yang boleh dioperasikan. Surat izin ini umumnya berlaku selama lima tahun dan setelahnya dapat diperpanjang kembali di Kantor Dinas Ketenagakerjaan.

Biaya Perpanjangan SIO

Lalu, berapa biaya yang dibutuhkan untuk melakukan perpanjangan Surat Izin Operator ini? Sekarang, sudah ada banyak perusahaan atau agen yang menyediakan jasa pembuatan dan perpanjangan SIO untuk pesawat angkut atau angkat dengan biaya mulai Rp800 ribu sampai Rp4,5 juta per SIO, tergantung jenis alat berat dan kebijakan masing-masing penyedia jasa. Sebagai perbandingan, tahun lalu biayanya sekitar Rp1 juta hingga Rp3 jutaan per SIO. Syaratnya, cukup melampirkan fotokopi sertifikat, foto berwarna, SIO asli, dan fotokopi KTP.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Perpanjangan Surat Izin Operator (SIO), semoga bermanfaat.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja