Biaya & Syarat Pembuatan Kartu Kuning (AK-1)

Bagi Anda yang sudah berumur 18 tahun ke atas dan sedang berjuang mencari pekerjaan, Anda mungkin sudah tidak asing dengan Kartu Kuning (AK-1). Kartu satu ini banyak dibutuhkan, khususnya jika Anda hendak melamar sebagai CPNS. Cara pembuatan Kartu Kuning sebenarnya mudah dan juga tidak dipungut biaya.

Kartu Kuning/Kartu Pencari Kerja adalah kartu yang diperuntukkan bagi pencari kerja. Kartu ini sekaligus sebagai database Depnakertrans/Dinas Tenaga Kerja setempat untuk mengukur persentase pencari kerja di wilayahnya. Saat ini kartu tersebut sangat berguna untuk melamar sebagai CPNS karena merupakan salah satu syarat wajib.

Fungsi Kartu Kuning ada bermacam-macam, yang pertama tentu saja untuk meyakinkan pihak perusahaan bahwa Anda sebagai pencari kerja tidak sedang dalam ikatan kerja apapun dengan perusahaan atau lembaga lain. Tak cukup sampai di situ, dengan memiliki Kartu Kuning maka otomatis data Anda masuk di Kantor Disnaker sebagai pencari kerja. Dengan begitu, jika sewaktu-waktu ada informasi lowongan kerja, maka pihak Disnakerakan menghubungi Anda yang statusnya masih mencari kerja. Tak perlu khawatir, info lowongan kerja yang masuk ke Disnaker tentu cukup terpercaya. Berikut informasi syarat membuat Kartu Kuning.

Syarat Membuat Kartu Kuning di Disnaker

  • Fotokopi ijazah dan transkrip nilai terakhir yang sudah dilegalisiruntuk lulusan Diploma ke atas, atau SKHUN untuk lulusan SD hingga SMA (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga)
  • Fotokopi KTP/SIM 1 lembar (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • 2 lembar pasfoto berwarna ukuran 3×4 dengan latar belakang warna merah
  • Fotokopi bukti/surat keterangan pengalaman kerja (jika memiliki)
  • Fotokopi sertifikat kompetensi/keterampilan (jika memiliki)
  • Usia minimal 18 tahun

Untuk perpanjangan kartu AK/I yang telah habis masa berlakunya (sudah lebih dari 2 tahun) maka berlaku berkas persyaratan seperti daftar pembuatan yang baru. Untuk perpanjangan reguler per 6 bulan sekali bagi kartu yang masih berlaku maka kartu asli harus dibawa.Persyaratan untuk membuat Kartu Kuning di Kantor Dinas Ketenagakerjaan setiap daerah bisa saja berbeda-beda, namun umumnya menggunakan persyaratan seperti yang tercantum di atas.

Cara Membuat Kartu Kuning di Disnaker

  1. Datang ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan yang ada di daerah Anda, kemudian cari bagian pembuatan kartu kuning/AK-1.
  2. Berikan dokumen persyaratan yang diminta.
  3. Tunggu beberapa saat proses pencetakan kartu.
  4. Anda akan dipanggil setelah selesai prosesnya untuk mengambil Kartu Kuning.
  5. Anda diminta untuk melegalisasi kartu kuning di bagian legalisasi yang tersedia di KantorDisnaker.

Cara Membuat Kartu Kuning Online

  1. Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, account.kemnaker.go.id/register.
  2. Pilih menu daftar.
  3. Isi data identitas diri Anda seperti, daftar sebagai siapa, user ID, email, nomor telepon, dan kata sandi.
  4. Isi data yang terkait dengan akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
  5. Jika akun Anda sudah jadi, jangan lupa untuk mengunggah foto resmi ukuran 3×4.
  6. Ikuti perintah selanjutnya dan klik simpan apabila sudah menyelesaikan semua data.
  7. Apabila sudah disimpan maka secara otomatis data Anda akan masuk di Disnaker.
  8. Setelah semua proses dilakukan, Anda tinggal datang ke kantorDisnaker didaerah Anda untuk mengambil Kartu Kuning yang sudah dilegalisasi. Lalu, Anda bisa memfotokopi secukupnya untuk dilegalisasi sesuai kebutuhan Anda.

Biaya Pembuatan Kartu Kuning

Pembuatan Kartu Kuning atau AK-1 di Disnaker tidak dikenai biaya, alias gratis. Namun perlu diingat bahwa Kartu Kuning memiliki masa berlaku selama 2 tahun dan Anda harus melapor setiap 6 bulan sekali terhitung dari tanggal pendaftaran (apabila belum mendapat pekerjaan). Selain itu, Kartu Kuning juga bisa diperpanjang. Apabila terdapat perubahan data, segera melapor dan nantinya data akan diganti. Namun, untuk pencari kerja yang sudah diterima bekerja maka Kartu Kuning harus dikembalikan ke Kantor Disnaker terhitung 1 minggu sejak tanggal penempatan kerja.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja