Biaya Tarif Denda Telat Bayar Listrik Bulanan

Bersama Ini Kami Sampaikan Informasi Tentang Biaya Tarif Denda Telat Bayar Listrik Bulanan , sebagai berikut:

Sebagai pelanggan yang patuh akan aturan, Anda memang seharusnya dianjurkan untuk membayar tarif listrik bulanan pada tepat waktu. Biasanya, Deadline membayar tagihan listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya.Dan jika terlambat, Maka Anda akan dikenakan denda. Bahkan, jika terjadi penunggakan selama 30 hari, Maka PLN berhak melakukan pemutusan aliran listrik secara sementara terhadap pelanggan yang bersangkutan.

Pada saat ini, PLN menganjurkan masyarakat untuk beralih menggunakan listrik prabayar alias listrik pintar (token) di rumah. Selain lebih praktis, penggunaan daya atau tegangan listrik per bulannya pun dapat pelanggan atur sendiri sesuai kebutuhan dan kemampuan ekonomi mereka, sehingga pengeluaran pun diklaim bisa lebih hemat.

Namun, sebagian besar masyarakat Indonesia masih banyak yang belum beralih ke listrik prabayar dan masih memakai listrik pascabayar di rumah. Alhasil, tiap bulannya, mereka diwajibkan untuk membayar tagihan atas pemakaian listrik bulanan. Bahkan, jika Anda memiliki banyak alat elektronik seperti mesin cuci, rice cooker, setrika, vacuum cleaner, komputer, dan alat-alat lain yang membutuhkan daya besar, maka total tagihan bulanan Anda pun bisa semakin membengkak.

Pada dasarnya, PLN telah menawarkan berbagai kemudahan bagi para pelanggannya, seperti simulasi biaya pasang baru atau tambah daya listrik, hingga mengecek total tagihan listrik bulanan (jika memakai sistem pascabayar) melalui berbagai jalur. Berikut ini beberapa cara mengecek tagihan listrik bagi pengguna listrik pascabayar.

Cara Cek Tagihan Listrik Pascabayar

  • Melalui website www.pln.co.id dengan memasukkan ID Pelanggan (identitas pelanggan) listrik yang terdiri dari 12 angka. Kemudian masukkan sandi yang tertera di situs tersebut di kolom yang sudah disediakan. Setelah itu klik login, tunggu sampai informasi besar tagihan listrik muncul di layar.
  • Melalui SMS dengan mengirim SMS format: REK (spasi) No ID Pelanggan, kirim ke 8123. Atau bisa juga berlangganan SMS otomatis setiap bulan dengan mengetik: PLN (spasi) ON (spasi) No ID Pelanggan, kirim ke 8123. Untuk berhenti langganan, ketik: PLN (spasi) OFF (spasi) No ID Pelanggan, kirim ke 8123.
  • Melalui aplikasi Android yang banyak tersedia di PlayStore.

Denda Telat Bayar Listrik

Batas Daya Listrik Denda Telat Bayar
450 VA Rp3.000 per bulan
900 VA Rp3.000 per bulan
1.300 VA Rp5.000 per bulan
2.200 VA Rp10.000 per bulan
3.500 VA – 5.500 VA Rp50.000 per bulan
6.600 VA – 14.000 VA 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp75.000) per bulan
Di atas 14.000 VA 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp100.000) per bulan
  • Jika terlambat membayar listrik selama 30 hari, maka Anda akan dikenai denda berupa pemutusan sambungan listrik sementara.
  • Apabila Anda terlambat membayar selama 90 hari atau 60 hari setelah dilakukan pemutusan sementara, maka Anda akan dikenai denda berupa bongkar rampung pada instalasi milik PLN yang meliputi alat pembayar dan pemutus/APP/kWh meter serta saluran masuk pelayanan/kabel listrik mulai dari tiang hingga kWh meter.
  • Sebelum bongkar rampung, PLN akan mengirimkan surat pemberitahuan pelaksanaan pemutusan rampung sambungan listrik.

Demikian kami sampaikan informasi Tentang Biaya Tarif Denda Telat Bayar Listrik Bulanan, semoga bermanfaat.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja