Biaya Tol Jakarta-Merak (Tangerang-Merak)

Bersama Ini Kami Sampaikan Informasi Biaya Tol Jakarta-Merak (Tangerang-Merak), sebagai berikut:

Bagi masyarakat yang hendak bepergian dari Jakarta ke Merak atau sebaliknya, biasanya akan melewati jalan tol Tangerang-Merak. Ruas tol Tangerang-Merak sendiri adalah bagian dari jalan tol Jakarta-Merak. Jika Anda berada di ibukota, maka Anda akan menemui tol di Tangerang untuk kemudian melanjutkan perjalanan ke Merak. Seperti jalan tol lainnya, untuk menggunakan fasilitas tersebut, pengguna akan dikenakan tarif sesuai golongan kendaraan yang digunakan karena jalan tol memang merupakan jalan umum yang kepada pemakainya dikenakan kewajiban membayar tarif tol.

Jalan tol, sering pula disebut jalan bebas hambatan, adalah jalan umum untuk lalu lintas menerus dengan pengendalian jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang milik jalan. Dalam tingkat jalan raya, jalan tol sering dikatakan sebagai satu-satunya fasilitas yang menyediakan arus bebas hambatan yang sempurna, tersusun atas tiga sub-komponen, yakni ruas jalan tol dasar, area percabangan, dan pintu tol.

Ruas Tol Tangerang- Merak

Tol Tangerang-Merak sendiri dibangun mulai dari Tangerang Barat hingga Merak sejak tahun 1992 hingga tahun 1996. Jalan tol sepanjang 72,42 km ini melalui tiga wilayah, yakni Tangerang, Serang, dan Cilegon. Jalur ke arah Merak dinamai Jalur Ambon, sedangkan jalur ke arah Tangerang dinamai Jalur Bandung. Jalan tol Tangerang-Merak terdiri dari 9 gerbang tol, yakni gerbang tol Cikupa, Balaraja Barat, Balaraja Timur, Ciujung, Serang Timur, Serang Barat, Cilegon Timur, Cilegon Barat, dan Merak.

Per tanggal 21 November 2017 mulai pukul 00.00 WIB, tarif tol Tangerang-Merak mengalami kenaikan. Kenaikan tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 896/KPTS/M/2017 tertanggal 13 November 2017 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Tangerang-Merak.

Persetujuan penyesuaian tarif ini menandakan Astra Tol Tangerang-Merak selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) telah memenuhi 8 indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM). Di antaranya kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan, serta kebersihan lingkungan dan kelaikan tempat istirahat dan pelayanan.

Saat itu, tarif tol terjauh ruas Cikupa-Merak dengan sistem transaksi tertutup adalah sebesar Rp41.000 ribu untuk kendaraan golongan I, naik dari sebelumnya sebesar Rp38.000. Sementara, tarif untuk kendaraan golongan II sebesar Rp57.000, naik dari sebelumnya Rp53.000, tarif untuk kendaraan golongan III juga naik dari Rp63.000 menjadi Rp67.500, tarif untuk kendaraan golongan IV naik dari Rp82.500 menjadi Rp88.500, dan tarif untuk kendaraan golongan V naik dari semula Rp99.500 menjadi Rp107.000.

Sementara, besaran tarif tol integrasi untuk asal dan tujuan perjalanan segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa pada sistem transaksi terbuka tidak berubah. Tarif kendaraan golongan I tetap Rp7.000, tarif kendaraan golongan II tetap Rp9.500, tarif kendaraan golongan III tetap Rp12.000, tarif kendaraan golongan IV tetap Rp16.000, dan tarif kendaraan golongan V tetap Rp20.000.

Kemudian, pada Februari 2020, tarif tol Tangerang-Merak kembali mengalami penyesuaian. Tarif tol untuk empat golongan kendaraan, yakni golongan I, II, III, dan IV resmi naik, sedangkan tarif tol untuk kendaraan golongan V turun. Penyesuaian tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 70/KPTS/M/2020 tertanggal 4 Februari 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Ruas Tol Tangerang-Merak. Berikut informasi terbaru tarif tol terjauh ruas Cikupa-Merak.

Biaya Tol Tangerang-Merak

Golongan Kendaraan Tarif Lama Tarif Baru
Golongan I Rp41.000 Rp44.000
Golongan II Rp57.000 Rp69.000
Golongan III Rp67.500 Rp69.000
Golongan IV Rp88.500 Rp89.000
Golongan V Rp107.000 Rp89.000

Tarif tol ruas Cikupa-Merak di atas kami rangkum dari berbagai sumber. Tarif tersebut masih berlaku hingga tahun 2021. Pasalnya, penyesuaian tarif tol biasanya dilakukan setiap dua tahun sekali. Sekadar informasi, penyesuaian tarif tol memang telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Tol Jakarta-Merak (Tangerang-Merak), semoga bermanfaat.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja