Biaya Uji dan Perpanjangan KIR Kendaraan Terbaru

Bersama Ini Kami Sampaikan Informasi Tentang Biaya Uji dan Perpanjangan KIR Kendaraan Terbaru, sebagai berikut:

Pengujian kendaraan bermotor tersebut berada di bawah otoritas Dinas Perhubungan (Dishub) dan biasanya diterapkan pada kendaraan-kendaraan plat kuning atau angkutan umum. Jika suatu kendaraan umum tidak lolos uji kir, maka kendaraan tersebut tak boleh beroperasi untuk mengangkut penumpang dan diharuskan untuk memperbaiki bagian-bagian yang tidak lolos dalam uji kir.

Masa berlaku kir tersebut hanya 6  bulan saja. Karena itu, sang pemilik kendaraan harus melakukan perpanjangan kir setiap 6 bulan sekali agar kendaraan plat kuning miliknya boleh beroperasi. Hasil dari pengujian kir dibuktikan lewat diterbitkannya buku kir dan bukti kir berupa tanda segel kir yang tertempel di plat nomor kendaraan bermotor.

Sementara itu, untuk biaya, nominal yang ditetapkan untuk melakukan pengurusan perpanjang kir bisa berbeda-beda, tergantung dari wilayahnya. Namun, secara umum, biaya melakukan perpanjangan kir relatif terjangkau. Berikut kami sajikan informasi terbaru kisaran biaya perpanjangan uji kir di beberapa wilayah di Indonesia.

Biaya Uji KIR

Wilayah Biaya KIR
Kota Mojokerto Kendaraan JBB < 3.500 kg : Rp40.000
Kendaraan JBB > 3.500 kg : Rp50.000
Buku Uji JBB < 3.500 kg Habis : Rp15.000
Buku Uji JBB < 3.500 kg Rusak : Rp20.000
Buku Uji JBB < 3.500 kg Hilang : Rp40.000
Buku Uji JBB > 3.500 kg Habis : Rp15.000
Buku Uji JBB > 3.500 kg Rusak : Rp25.000
Buku Uji JBB > 3.500 kg Hilang : Rp50.000
Plat Uji JBB < 3.500 kg Rusak : Rp8.000
Plat Uji JBB < 3.500 kg Hilang : Rp16.000
Plat Uji > 3.500 kg Rusak : Rp10.000
Plat Uji > 3.500 kg Hilang : Rp20.000
Stiker Tanda Samping : Rp20.000
Rekomendasi NU, MTS, dll : Rp75.000
Denda : Rp10.000 per bulan
Kabupaten Dharmasraya Administrasi : Rp20.000
Jasa Pengujian : Rp40.000
Pembubuhan Nomor Uji : Rp100.000
Stiker Tanda Samping : Rp15.000
Plat Uji : Rp15.000
Buku Uji : Rp15.000
Bukti Lulus Uji Elektronik : Rp15.000
Registrasi Uji Type : Rp25.000
Retribusi Modifikasi : Rp100.000
Balikpapan Uji Mobil Penumpang Umum : Rp30.000
Uji Bus JBB sampai 2.500 kg : Rp35.000
Uji Bus JBB > 2.500 kg : Rp50.000
Uji Mobil Barang JBB sampai 2.500 kg : Rp35.000
Uji Mobil Barang JBB > 2.500 kg : Rp50.000
Uji Kereta Gandeng : Rp50.000
Uji Kereta Tempelan : Rp50.000
Surabaya Kendaraan JBB sampai 3,5 ton : Rp85.000
Kendaraan JBB > 3,5 ton : Rp105.000
Buku Uji : Rp25.000
Bandar Lampung Kendaraan Pick Up : Rp145.000
Truk Kecil : Rp165.000
Truk Sedang : Rp185.000
Truk Besar : Rp240.000
Mikrolet/Taksi : Rp145.000
Minibus : Rp165.000
Bus Sedang : Rp175.000
Bus Besar : Rp200.000
Mobil Gandeng : Rp300.000
Kendaraan Khusus : Rp250.000

Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Uji dan Perpanjangan KIR Kendaraan Terbaru, semoga bermanfaat.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja