Biaya Untuk Membuat BPKB

Bersama ini kami sampaikan informasi tentang Biaya Pembuatan BPKB, Sebagai berikut:

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB merupakan salah satu dokumen penting yang menjadi bukti kepemilikan kendaraan. BPKB diperlukan saat membeli kendaraan baru, melakukan balik nama, atau mengurus perubahan data kendaraan. Banyak orang yang masih bingung mengenai biaya untuk membuat BPKB, terutama karena tarifnya berbeda antara kendaraan roda dua dan roda empat. Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri, biaya penerbitan BPKB ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan. Peraturan tersebut masih berstatus berlaku.

Biaya Membuat BPKB

Untuk diterbitkannya BPKB baru maupun penempatan kepemilikan, tarif PNBP yang tercantum adalah sebagai berikut:

Jenis kendaraan Biaya Penerbitan BPKB
Motor Roda 2 atau Roda 3 Rp225.000
Mobil Roda 4 atau Lebih Rp375.000

Biaya BPKB Berbeda dengan Biaya Balik Nama

Hal penting yang perlu dipahami adalah biaya pembuatan BPKB bukan berarti seluruh biaya yang harus dibayar saat mengurus kendaraan.Dalam proses balik nama atau pembelian kendaraan, bisa terdapat komponen biaya lain seperti penerbitan STNK, TNKB, pajak kendaraan, serta biaya administrasi lain sesuai kondisi kendaraan dan proses yang dilakukan.PP Nomor 76 Tahun 2020 juga menetapkan tarif penerbitan STNK dan TNKB secara terpisah. Untuk STNK baru, misalnya tarif PNBP adalah Rp100.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga dan Rp200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Persyaratan pengurus dapat berbeda-beda sesuai jenis layanan, tetapi pada umumnya pemilik kendaraan perlu menyiapkan dokumen identitas dan dokumen kendaraan yang berkaitan dengan proses publikasi atau perubahan kepemilikan. Untuk proses tertentu seperti mutasi dan balik nama, dokumen tambahan dapat diperlukan. Oleh karena itu, sebaiknya periksa persyaratan pada kantor Samsat atau Ditlantas yang menangani kendaraan Anda sebelum datang.

Tips Agar Pengurusan BPKB Lebih Mudah

Sebelum melakukan pengurusan, pastikan seluruh dokumen sudah lengkap dan data pada dokumen kendaraan sesuai. Bawalah dokumen asli beserta salinannya jika diperlukan.Gunakan layanan resmi kepolisian dan melakukan pembayaran melalui mekanisme resmi. PNBP Polri merupakan penerimaan negara yang wajib disetor ke Kas Negara.Jangan mudah percaya pada pihak yang menawarkan pengurusan dengan biaya tambahan yang tidak jelas. Dengan mengikuti prosedur resmi, proses pengurusan akan lebih aman dan transparan.

Biaya untuk pembuatan BPKB berdasarkan tarif PNBP Polri adalah Rp225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. Tarif tersebut berlaku untuk penerbitan BPKB sesuai ketentuan yang tercantum dalam PP Nomor 76 Tahun 2020. Namun, apabila pengurusan BPKB dilakukan bersamaan dengan balik nama atau penerbitan dokumen kendaraan lainnya, total biaya yang harus disiapkan tentu bisa lebih besar. Oleh karena itu, selalu periksa rincian biaya dan persyaratan melalui layanan resmi sebelum mengurus BPKB.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Pembuatan BPKB, semoga bermanfaat.