
Bersama ini kami menyampaikan informasi tentang Biaya Urus Sertifikat Tanah: Rincian, Prosedur, dan Tips Hemat, Sebagai berikut :
Mengurus sertifikat tanah adalah langkah penting untuk memastikan status hukum kepemilikan tanah Anda. Sertifikat ini menjadi bukti sah atas kepemilikan tanah yang dilindungi secara hukum. Namun, banyak orang masih bingung tentang biaya urus sertifikat tanah serta proses yang harus dilalui. Artikel ini akan membahas secara lengkap dan jelas.
✅ Apa Itu Sertifikat Tanah?
Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mencatat status kepemilikan tanah, luas lahan, dan batas-batasnya secara hukum. Sertifikat ini dapat berupa:
- Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
- Sertifikat Hak Pakai (SHP)
💼 Kapan Perlu Mengurus Sertifikat Tanah?
- Membeli tanah atau rumah baru
- Warisan atau hibah tanah
- Balik nama sertifikat
- Pemecahan sertifikat (misalnya tanah diwariskan ke beberapa ahli waris)
- Sertifikasi tanah girik menjadi SHM
💰 Biaya Urus Sertifikat Tanah
Besaran biaya mengurus sertifikat tanah bergantung pada luas tanah, nilai tanah berdasarkan NJOP, serta jenis pelayanan (perorangan atau lewat PPAT/notaris).
1. Biaya Pendaftaran Sertifikat Baru (Berdasarkan PP No. 128/2015)
Formula:
Biaya = (Luas tanah / 1.000 m²) x Harga Tanah per m² x 0,2%
Contoh:
Luas tanah 200 m², harga tanah Rp1.000.000/m²:
(200 / 1.000) x 1.000.000 x 0,2% = Rp400.000
2. Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
- Biaya administrasi di BPN: mulai Rp50.000 – Rp100.000
- Honorarium PPAT: sekitar 0,5% – 1% dari nilai transaksi
3. Biaya Pengukuran Tanah
- Luas < 500 m²: mulai dari Rp340.000 – Rp1.000.000
- Luas > 500 m²: tarif menyesuaikan dengan kelas tanah dan lokasi
4. Biaya Pendaftaran Sertifikat Waris
- Surat keterangan ahli waris (dari notaris atau kelurahan): Rp300.000 – Rp1.000.000
- Biaya balik nama di BPN: Rp50.000 – Rp100.000
5. Biaya Notaris atau PPAT (Jika Gunakan Jasa Profesional)
- Biaya pembuatan AJB (Akta Jual Beli): Rp1.000.000 – Rp3.000.000
- Biaya pengurusan seluruh dokumen hingga terbit sertifikat: tergantung kesepakatan (bisa Rp5–15 juta tergantung nilai tanah)
📌 Prosedur Mengurus Sertifikat Tanah Sendiri
-
Siapkan dokumen:
-
KTP & KK pemilik
-
Surat tanah/girik/AJB
-
SPPT PBB terbaru
-
Bukti pembayaran BPHTB (jika jual beli)
-
- Datang ke Kantor BPN sesuai lokasi tanah
- Isi formulir dan bayar biaya administrasi
- Tunggu petugas pengukuran ke lokasi
- Verifikasi data dan dokumen
- Ambil sertifikat setelah selesai (proses 1–6 bulan)
🎯 Tips Menghemat Biaya dan Proses Cepat
- Urus sendiri ke BPN jika ingin hemat
- Hindari calo atau jasa tak resmi
- Gunakan notaris/PPAT terpercaya bila nilai transaksi besar
- Pantau status permohonan lewat aplikasi Sentuh Tanahku (BPN)
Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Urus Sertifikat Tanah: Rincian, Prosedur, dan Tips Hemat, semoga bermanfaat
Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja