Gampang! Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta Melalui HP

Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Gampang! Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta Melalui HP, Sebagai berikut:

Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) setiap tahun. Setiap tiga bulan sebelum jatuh tempo, pemilik sudah bisa melihat berapa besaran pajak yang harus dibayarkan. Ada banyak cara untuk cek PKB Jakarta dengan HP saja, jadi tak ada alasan untuk lupa mengecek besaran pajak.

Berkat kecanggihan teknologi saat ini, para warga Jakarta bisa mengecek pajak dari mana saja menggunakan HP tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat. Dengan begitu, pemilik kendaraaan bisa dengan cepat menyiapkan dana yang cukup untuk membayar pajak kendaraan.

Cara Cek PKB Jakarta

Pembayaran PKB adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor, sesuai dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009. Pajak ini dikenakan atas kepemilikan setiap jenis kendaraan bermotor, baik roda dua atau maupun lebih.

Pemungutan pajak dilakukan oleh kantor Samsat, yang akan bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan Jasa Raharja. Berikut adalah cara cek PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dengan HP.

1. Cek PKB melalui Situs Resmi

  • Buka situs resmi Samsat PKB2 Jakarta, tepatnya di halaman https://samsat-pkb2.jakarta.go.id.
  • Masukkan Nomor Polisi Kendaraan.
  • Setelah itu, masukkan huruf kendaraan yang akan dicek.
  • Lalu masukkan juga NIK pemilik kendaraan (opsional).
  • Centang captcha.
  • Klik tombol ‘Cari’.
  • Situs akan menampilkan informasi terkait jumlah pajak yang harus dibayarkan pemilik kendaraan.
  • Namun, jika ada keterangan ‘Denda’, maka itu berarti pemilik kendaraan harus membayar denda keterlambatan.

2. Cek PKB melalui SMS

  • Buka aplikasi SMS di HP.
  • Kirim SMS dengan format: INFO(spasi)RANMOR(SPASI)nomor kendaraan. Contoh: INFO RANMOR BD1190BN.
  • Sebelum dikirim, pastikan terlebih dahulu bahwa format dan nomor kendaraan yang dikirimkan sudah benar.
  • Kirim ke nomor 8893.
  • Setelah itu, tunggu sampai mendapatkan balasan SMS dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang berisi merek, tipe, masa berlaku STNK, jatuh tempo perpanjangan STNK kendaraan, warna kendaraan, dan jumlah pajak yang harus dibayarkan.

3. Cek PKB melalui Aplikasi SIGNAL

  • Unduh dan buka aplikasi SIGNAL.
  • Registrasi dengan memasukkan data-data yang diminta.
  • Setelah berhasil, pilih menu ‘NRKB’.
  • Klik tombol ‘Lanjut’.
  • SIGNAL akan memunculkan informasi SKK pembayaran pajak pokok kendaraan bermotor (PKB), sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ), dan jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Gampang! Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta Melalui HP, semoga bermanfaat

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja