Info Terbaru Biaya Tol Jakarta-Bandung (via Tol Cipularang)

Jarak Kota Jakarta dengan Bandung memang tidak terlalu jauh. Itulah sebabnya banyak warga ibukota yang bepergian ke Kota Kembang, demikian pula sebaliknya. Jarak tempuh Jakarta ke Bandung sendiri sekitar 134 km. Jika memakai kendaraan pribadi, perjalanan antara dua kota tersebut memang lebih sering melewati ruas tol. Walau harus membayar sejumlah tarif, tetapi relatif lebih cepat sampai dan bebas macet.

Saat ini, memang lebih banyak masyarakat yang memilih untuk menggunakan jalan tol jika bepergian dengan mobil pribadi. Jalan tol sendiri dapat dikatakan sebagai fasilitas jalan raya yang biasanya memiliki dua jalur atau lebih di setiap arah agar lalu lintas berlangsung secara eksklusif, dengan pengendalian penuh atas akses dan egres. Dalam tingkat jalan raya, jalan tol sering dikatakan sebagai satu-satunya fasilitas yang menyediakan arus bebas hambatan yang sempurna, tersusun atas tiga sub-komponen, yakni ruas jalan tol dasar, area percabangan, dan pintu tol.

Dengan semakin tingginya tingkat mobilitas penduduk, pembangunan jalan tol memang dirasa perlu dan penting. Selain untuk mempermudah akses dari satu kota ke kota lainnya, jalan tol juga akan meminimalkan risiko kemacetan lalu lintas. Namun, untuk bisa memakai fasilitas ini, pengendara wajib membayar sejumlah tarif, tergantung golongan kendaraan, karena jalan tol memang adalah jalan umum yang kepada para pemakainya dikenakan kewajiban membayar tol.

Untuk menuju Bandung, warga Jakarta biasanya banyak yang melalui Tol Jakarta-Cikampek, kemudian melanjutkan perjalanan ke Purwakarta dan Padalarang. Untuk Tol Jakarta-Cikampek, pada tahun 2020 lalu, tarif golongan I untuk Wilayah I sebesar Rp1.500, kemudian Wilayah II sebesar Rp4.500, Wilayah III sebesar Rp12.000, dan Wilayah IV sebesar Rp15.000. Nah, pada tahun 2021, tarif tol mengalami kenaikan sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1524/KPTS/M/2020 yang berlaku sejak 17 Januari 2021.

Biaya Tol Jakarta-Cikampek

Wilayah Biaya Tol
Wilayah I (Jakarta IC-Pondok Gede) Gol I : Rp4.000
Gol II : Rp6.000
Gol III : Rp6.000
Gol IV : Rp8.000
Gol V : Rp8.000
Wilayah II (Jakarta IC-Cikarang Barat) Gol I : Rp7.000
Gol II : Rp10.500
Gol III : Rp10.500
Gol IV : Rp14.000
Gol V : Rp14.000
Wilayah III (Jakarta IC-Karawang Barat) Gol I : Rp12.000
Gol II : Rp18.000
Gol III : Rp18.000
Gol IV : Rp24.000
Gol V : Rp24.000
Wilayah IV (Jakarta IC-Cikampek) Gol I : Rp20.000
Gol II : Rp30.000
Gol III : Rp30.000
Gol IV : Rp40.000
Gol V : Rp40.000

Kenaikan tarif Tol Jakarta-Cikampek memang cukup signifikan. Untuk kendaraan Golongan I di Wilayah I misalnya, tarif naik dari Rp1.500 menjadi Rp4.000, sedangkan tarif kendaraan Golongan II naik dari Rp2.000 menjadi Rp6.000. Di Wilayah IV, kenaikan malah lebih tinggi, terutama untuk kendaraan Golongan IV dan V yang naik sebesar Rp10.000.

Yang perlu Anda ketahui, tarif Tol Jakarta-Cikampek tersebut sudah merupakan bagian dari integrasi tarif dengan tol layang yang belum dikenakan tarif meski sudah beroperasi sejak Desember 2019. Memang, meskipun telah beroperasi sejak akhir tahun 2019, perencanaan tarif yang semula diterapkan pada awal 2020 masih belum dilakukan. Sebelumnya, tersiar kabar bahwa tarif per km untuk Tol Layang Jakarta-Cikampek sebesar Rp1.700 hingga Rp2.000. Artinya, besaran pengenaan tarif untuk pengendara yang ingin melintas sekitar Rp61 ribu sampai Rp72 ribu, karena jalan punya panjang 36,8 km.

Biaya Tol Cipularang

Asal Perjalanan Tujuan Perjalanan Golongan Kendaraan
Gol I Gol II Gol III Gol IV Gol V
SS Dawuan Sadang Rp7.500 Rp13.000 Rp13.000 Rp18.500 Rp18.500
Jatiluhur Rp13.500 Rp23.000 Rp23.000 Rp33.500 Rp33.500
SS Padalarang Rp42.500 Rp71.500 Rp71.500 Rp103.500 Rp103.500
Sadang SS Dawuan Rp7.500 Rp13.000 Rp13.000 Rp18.500 Rp18.500
Jatiluhur Rp6.000 Rp10.500 Rp10.500 Rp15.000 Rp15.000
SS Padalarang Rp35.000 Rp59.000 Rp59.000 Rp85.000 Rp85.000
Jatiluhur SS Dawuan Rp13.500 Rp23.000 Rp23.000 Rp33.500 Rp33.500
Sadang Rp6.000 Rp10.500 Rp10.500 Rp15.000 Rp15.000
SS Padalarang Rp28.500 Rp48.500 Rp48.500 Rp70.000 Rp70.000
SS Padalarang SS Dawuan Rp42.500 Rp71.500 Rp71.500 Rp103.500 Rp103.500
Sadang Rp35.000 Rp59.000 Rp59.000 Rp85.000 Rp85.000
Jatiluhur Rp28.500 Rp48.500 Rp48.500 Rp70.000 Rp70.000
Cikamuning Rp4.000 Rp6.500 Rp6.500 Rp9.000 Rp9.000

Tarif Tol Cipularang di atas merupakan tarif terbaru sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020, yang berlaku sejak tanggal 17 Januari 2021. Jika dibandingkan aturan sebelumnya, tarif kendaraan golongan I dan II rata-rata mengalami kenaikan. Sementara itu, tarif untuk kendaraan golongan III, IV, dan V ada yang naik dan ada pula yang turun.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja