
Bersama ini kami sampaikan Informasi Update Biaya Tarif Tol Jakarta-Serpong, sebagai berikut:
Keberadaan jalan tol di Indonesia dianggap mampu mengurai kemacetan dan mempersingkat waktu tempuh untuk menuju ke suatu kawasan. Tak heran jika pemerintah berupaya untuk terus membangun jalan tol di berbagai wilayah yang ada di Tanah Air, termasuk Jakarta ke Serpong. Namun, untuk bisa memakai fasilitas ini, pengendara wajib membayar sejumlah tarif, tergantung golongan kendaraan, karena jalan tol bisa dikatakan sebagai jalan umum yang kepada para pemakainya dikenakan kewajiban membayar tol.
Syarat jalan tol adalah jalan tol harus mempunyai spesifikasi yang lebih tinggi daripada lintas jalan umum yang ada dan jalan tol harus memberikan keandalan yang lebih tinggi kepada para pemakainya daripada lintas jalan umum yang ada. Masih menurut sumber yang sama, pemilikan dan penyelenggaraan jalan tol ada pada pemerintah. Berdasarkan wewenang tersebut, pemerintah menyerahkan penyelenggaraan jalan tol kepada Badan Hukum Usaha Negara jalan tol, yaitu PT Jasa Marga (Persero). Hingga kini, ada banyak jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga, salah satunya jalan tol Jakarta-Serpong.
Seperti namanya, Tol Jakarta-Serpong adalah jalan tol yang menghubungkan Tangerang Selatan (terutama BSD City dan Bintaro Jaya) dan Jakarta. Panjang jalan Tol Jakarta-Serpong mencapai 13,5 kilometer (km). Jalan tol ini selesai dibangun oleh PT Jasa Marga Tbk pada tahun 2004 silam, melintasi Jakarta Selatan dan Kota Tangerang Selatan, kemudian terhubung ke Jalan Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) di wilayah Ulujami dan Petukangan.
Jalan tol dibagi menjadi dua bagian yang beroperasi sekarang dan bagian lainnya masih direncanakan. Bagian pertama adalah dari Ulujami ke Pondok Ranji yang dimiliki dan dioperasikan oleh PT Jasa Marga Tbk, sedangkan bagian kedua adalah dari Pondok Ranji ke Serpong, yang dimiliki oleh PT Bintaro Serpong Damai (BSD), tetapi tetap dioperasikan oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Dari Ulujami ke Serpong, ada tiga pintu keluar, yang pertama adalah gerbang tol Pondok Ranji utama, yang kedua adalah BSD Timur, dan yang terakhir adalah Serpong. Dari Serpong ke Ulujami, 3 pintu keluar juga tersedia. Pertama adalah BSD Timur, kedua adalah Gerbang Tol Pondok Ranji Barat, terakhir adalah sektor Bintaro 3. Bagian lain dari jalan raya ini masih dalam proses pembangunan.
Pada awal tahun 2020 kemarin, ruas jalan tol Pondok Aren-Serpong yang dikelola oleh PT Bintaro Serpong Damai dan memiliki dua gerbang, yakni Gerbang Tol Pondok Aren 1 dan Gerbang Tol Pondok Aren 2, mulai memberlakukan tarif baru. Tarif tol di tiap gerbang dibagi menjadi 5 golongan kendaraan sesuai dengan penggolongan kendaraan di jalan tol yang ditetapkan pemerintah dan masih berlaku hingga sekarang.
Tarif Tol Pondok Aren-Serpong
Golongan Kendaraan | Tarif Lama | Tarif Baru |
Golongan I | Rp6.500 | Rp7.000 |
Golongan II | Rp11.500 | Rp13.500 |
Golongan III | Rp14.000 | Rp13.500 |
Golongan IV | Rp17.500 | Rp16.000 |
Golongan V | Rp21.000 | Rp16.000 |
Tarif Tol Pondok Ranji (Serpong-Jakarta)
Golongan Kendaraan | Tarif Lama | Tarif Baru |
Golongan I | Rp19.000 | Rp22.000 |
Golongan II | Rp28.000 | Rp36.000 |
Golongan III | Rp33.000 | Rp36.000 |
Golongan IV | Rp42.000 | Rp46.000 |
Golongan V | Rp51.000 | Rp46.000 |
Keterangan:
- Golongan I: Sedan, jip, pick up/truck kecil, dan bus
- Golongan II: truk dengan 2 gandar
- Golongan III: truk dengan 3 gandar
- Golongan IV: truk dengan 4 gandar
- Golongan V: Truk dengan 5 gandar
Untuk Gerbang Tol Serpong 2 dan Serpong 3, tarif golongan I menjadi Rp15.000, yaitu Pondok Aren-Serpong Rp7.000 dan tarif ruas tol Serpong-Kunciran Rp8.000. Untuk golongan II dan III, tarif menjadi Rp25.500 dengan penyesuaian Rp13.500 di ruas Pondok Aren-Serpong dan ruas tol Serpong-Kunciran sebesar Rp12.000. Sementara, untuk golongan IV dan V, tarif menjadi Rp31.500 dengan penyesuaian Rp16.000 di ruas Pondok Aren-Serpong dan ruas tol Serpong-Kunciran sebesar Rp15.500.
Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) I, akses Tanjung Priok (ATP), dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami mengalami penyesuaian. Penyesuaian ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1552/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1, Seksi W2 Utara, Seksi W2 Selatan, Seksi 6, Seksi E1, Seksi E2, Seksi E3, Jalan Tol Akses Tanjung Priok, dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami.
Khusus untuk Tol Ulujami-Pondok Aren dan ATP, tarif kendaraan Golongan I sekarang dipatok Rp16.000, tarif kendaraan Golongan II sebesar Rp23.500, demikian juga dengan tarif kendaraan Golongan III yang sebesar Rp23.500. Sementara itu, tarif kendaraan Golongan IV sebesar Rp31.500, sama seperti tarif kendaraan Golongan V.
Demikian kami sampaikan Informasi Update Biaya Tarif Tol Jakarta-Serpong, semoga bermanfaat.
Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja