Perkiraan Biaya PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan Tahun 2023

Bersama ini kami sampaikan informasi tentang Perkiraan Biaya PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan Tahun 2023, Sebagai berikut:

Setiap guru yang ada di Indonesia saat ini diwajibkan untuk mengikuti program Pendidikan Profesi Guru alias PPG, sesuai dengan aturan yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam undang-undang tersebut tertulis bahwa guru wajib mempunyai sertifikasi sebagai pengajar. Untuk mengikuti PPG, guru akan dikenai biaya tertentu.

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan PPG? PPG atau Pendidikan Profesi Guru merupakan pendidikan tinggi setelah program pendidikan Sarjana yang mempersiapkan para peserta untuk memiliki pekerjaan sesuai persyaratan keahlian khusus untuk menjadi seorang guru. PPG ini sendiri adalah sebuah program pengganti Akta IV yang sejak tahun 2005 silam sudah tak digunakan lagi.

Proses sertifikasi guru ini sebenarnya dapat ditempuh melalui dua cara. Yang pertama lewat Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) selama 10 hari, dan yang kedua lewat PPG yang ditempuh selama sekitar satu sampai dengan dua tahun. Peraturan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005, yang berbunyi bahwa guru yang belum melakukan sertifikasi sejak peraturan tersebut diundangkan diberi kesempatan selama 10 tahun melalui PLPG. Jika lebih dari tahun tersebut, maka guru harus ikut sertifikasi lewat program PPG. Sayangnya, jalur sertifikasi guru melalui PLPG sudah tak berlaku lagi mulai tahun 2015 lalu.

Syarat Umum PPG

  • Lulus S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang minimal sudah terakreditasi B berdasarkan AIPT.
  • Usia maksimal 30 tahun, terhitung pada 31 Desember di tanggal mendaftar.
  • Terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dan tercantum di pangkalan data program studi PPG.

Syarat PPG Prajabatan

  • Scan biodata mahasiswa asli.
  • Scan ijazah dan transkrip nilai.
  • Pasfoto ukuran 4×6 menggunakan kemeja formal putih, dasi hitam, dan latar belakang biru untuk laki-laki serta merah untuk perempuan.
  • Scan KTP asli dan KK terbaru.
  • Scan surat keterangan sehat jasmani & rohani, dan surat bebas NAPZA dari BNN.
  • Lampiran SKCK.
  • Bersedia membayar biaya pendaftaran Rp300 ribu melalui bank BTN atau BNI.
  • Perubahan syarat juga dapat dilihat di situs Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau LPTK yang dituju.

Syarat PPG Dalam Jabatan

  • Lulusan S1 atau D4.
  • Sudah berstatus guru dan sudah diangkat hingga bulan Desember 2015.
  • Menjabat sebagai guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah pusat/daerah/pendidikan oleh masyarakat.
  • Terdaftar di Dapodik minimal dari 31 Juli 2017.
  • Mempunyai Nomor Unik tenaga Kependidikan atau Pendidik (NUPTK).
  • Melengkapi semua syarat dokumen.
  • Usia maksimal 58 tahun, terhitung tanggal 31 Desember di tahun mendaftar.

Dokumen Persyaratan PPG

  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisir pihak perguruan tinggi.
  • Fotokopi SK pengangkatan pertama dan 2 tahun sebelumnya. Kemudian, untuk guru tetap yayasan (GYT), maka SK berasal dari yayasan bersangkutan.
  • Fotokopi SK mengajar yang asli.
  • Surat izin dari kepala sekolah satuan pendidikan untuk mengikuti PPG.
  • Surat pakta integritas dari setiap peserta, yang berisi bahwa berkas yang dikumpulkan dapat dipertanggungjawabkan.

Biaya PPG Tahun 2023

Komponen Biaya Biaya
Pendaftaran Rp300.000
Biaya Pendidikan Rp8.500.000 per semester

Di beberapa provinsi, biaya PPG sudah ditanggung oleh pemerintah daerah setempat, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, biaya yang ditanggung ini hanya untuk biaya kuliah, di luar biaya pribadi seperti transportasi, biaya kost, dan keperluan lainnya. Sementara, di beberapa daerah lainnya, biaya PPG masih ditanggung oleh guru sepenuhnya.

Jadwal Pendaftaran PPG Tahun 2023

Jalur PPG Jadwal Pendaftaran
PPG Prajabatan 31 Mei – 24 Juni 2023
PPG Dalam Jabatan 30 Mei – 11 Juni 2023

Demikian kami sampaikan informasi tentang Perkiraan Biaya PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan Tahun 2023, semoga bermanfaat.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja