Persyaratan Mendirikan Klinik Hewan yang Perlu Anda Ketahui

Bersama ini kami sampaikan informasi tentang Persyaratan Mendirikan Klinik Hewan yang Perlu Anda Ketahui, Sebagai berikut :

Hai sobat Gapura! Klinik Hewan merupakan tempat untuk usaha dalam melakukan pelayanan pada jasa Medik Veteriar yang akan dijalankan dalam suatu manajemen yang dipimpin oleh seorang Dokter Hewan yang bertanggung  jawab melakukan pengamatan untuk mendapatkan gangguan pada kesehatannya.Vaksinasi dan pelayanan kesehatan hewan lainnya pada ternak besar (sapi/kerbau), ternak kecil (kambing/domba) maupun hewan kesayangan (anjing/kucing/kelici/burung) dan unggas serta penyuluhan kesehatan hewan, serta pelayanan gangguan reproduksi, inseminasi buatan dan penyuluhan kesehatan hewan.Dikarenakan banyak masyarakat yang memiliki hewan kesayangan seperti anjing, kucing, kelinci, dan lain sebagainya, maka sebagai hewan peliharaan yang akan bersifat komersial yang akan terus meningkat. Sehingga perlu adanya kesehatan hewan yang dapat mencegah terjadinya penularan penyakit kepada manusia (zoonosis) yang disebabkan oleh virus rabies pada anjing/kucing/kera.

Syarat Mendirikan Klinik Hewan

Berikut perizinan untuk Dokter Hewan Praktik :

  • Izin untuk Dokter Hewan praktik dari Bupati atau Wali Kota, yaitu Surat Tanda Registrasi.
  • Bupati atau Wali Kota menerbitkan Surat Izin pada praktik berdasarkan dengan rekomendasi organisasi profesi Kedokteran Hewan.
  • Organisasi profesi Kedokteran Hewan diberikan untuk melampirkan salinan, yaitu KTP dan Ijazah Dokter Hewan Indonesia.

Perizinan Untuk Usaha Pelayanan Jasa Medik Veteriner

  • Bentuk perizinan pada pelayanan jasa Medik Veteriner.
  • Bupati atay Wali Kota menerbitkan Surat Izin Tempat Usaha atau Izin Operasional berdasarkan rekomendasi otoritas Veteriner.
  • Melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi dalam pemeriksaan proposal dan pemeriksaan permodalan.

Tugas dan Fungsi Klinik Hewan Secara Umum

  • Melaksanakan pelayanan pada kesehatan hewan.
  • Melaksanakan pelayanan pada alat reproduksi.
  • Melaksanakan konsultasi pada kesehatan hewan.
  • Melaksanakan pelayanan bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan kesehatan pada hewan.
  • Melaksanakan tugas pembantuan, pengamatan, pencegahan, dan pemberantasan pada penyakit hewan.

Tugas Teknis Klinik Hewan

Adapun tugas teknis dari Klinik Hewan adalah sebagai berikut :

1. Melakukan kegiatan pelayanan kesehatan hewan yang meliputi :

  • Diagnosis pada pengobatan hewan.
  • Vaksinasi hewan.
  • Pengambilan sample untuk pemeriksaan laboratorium. .
  • Rawat inap dan penitipan bagi hewan kesayangan.

2. Melakukan konsultasi Veteriner dan penyuluhan di bidang kesehatan hewan, yang meliputi :

  • Manajemen pengelolaan kesehatan hewan pada peternakan.
  • Biosekurity dan biosafety.

Kegiatan Klinik Hewan

Sementara itu, kegiatan selama berada di Klinik Hewan meliputu :

  • Melakukan kegiatan diagnosis dan pengobatan pada hewan.
  • Melakukan kegiatan vaksinasi untuk pencegahan penyakit hewan.
  • Pengambilan sample untuk pemeriksaan hewan pada laboratorium.
  • Pelayanan Grooming (salon) hewan kesayangan.
  • Melakukan rawat inap dan penitipan bagi hewan kesayangan.
  • Melakukan konsultasi veteriner dan penyuluhan di bidang kesehatan hewan.
  • Memberikan surat keterangan pada Dokter Hewan.

Demikianlah syarat perizinan untuk usaha pelayanan jasa Klinik Hewan. Nah, jika saat ini Anda sedang membutuhkan Biro Jasa Perizinan untuk mendapatkan lisensi Klinik Hewan yang murah, khususnya di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, Anda bisa segera menghubungi kami, Gapura Office atau Virtual Officeku.Kami melayani jasa pengurusan Izin Usaha, termasuk Izin Mendirikan Klinik Hewan. Kami siap membantu Anda mengenai perizinan Klinik yang akan Anda dirikan.

Gapura Office sendiri merupakan Biro Jasa Perizinan yang cepat, berkualitas, dan juga profesional. Kami menawarkan layanan Izin Operasional, NPWP, SIUP, TDP, dan lain sebagainya.Ini adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan lisensi Klinik Hewan dengan mudah. Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan, termasuk biaya untuk mengurus perizinan Klinik Hewan.Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.

Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala tertentu.Oleh sebab itu, segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti.

Ada banyak yang dihadirkan oleh Gapura Office. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami. Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami.Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NO JASA LAYANAN PENDIRIAN HARGA
1 PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 7.000.000
2 PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 9.000.000
3 PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 12.000.000
4 CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 5.000.000
5 UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP   Rp 5.000.000
6 YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.     Rp 7.000.000
7 KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP     Rp 15.000.000
8 PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan   Rp 5.000.000
9 SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.000
10 PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.000
11 AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.000
12 PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.000
13 NPWP BADAN Rp 1.000.000
14 DOMISILI Rp 1.000.000
15 SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.000
16 TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.000
17 NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 3.000.000
18 TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.000
19 SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 12.000.000
20 API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 6.000.000
21 IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.000
22 Izin Klinik Rp 30.000.000
23 Izin Apotek Rp 12.000.000
24 Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.000
25 Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.000
26 Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.000
27 PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.000
28 ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 6.000.000
29 NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.000
30 TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 12.000.000
31 HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.000
32 MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 6.000.000
33 BPOM ( Makanan ) Rp 25.000.000
34 BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 45.000.000
35 Izin Halal / MUI Rp. 25.000.000
36 Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.000
37 SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 50.000.000
38 GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 15.000.000
39 ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 25.000.000
40 SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 39.000.000
41 SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 52.000.000
40 Konsultan Pajak Harga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Demikian kami sampaikan informasi tentang Persyaratan Mendirikan Klinik Hewan yang Perlu Anda Ketahui, semoga bermanfaat.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja