Simak Tarif Pajak Honda BeAT Terbaru dan Denda yang Berlaku di Indonesia

Bersama ini kami sampaikan Informasi Simak Tarif Pajak Honda BeAT Terbaru dan Denda yang Berlaku di Indonesia, Sebagai berikut:

Jika memiliki sepeda motor, entah itu Honda BeAT atau merk lainnya, Anda diwajibkan membayar pajak tahunan berdasarkan ketentuan yang telah diatur oleh undang-undang. Besaran tarif pajak kendaraan bermotor sendiri bervariasi, tergantung kapan sepeda motor tersebut diproduksi dan berapa banyak sepeda motor yang Anda miliki. Hal ini mengingat bahwa selain pajak penghasilan, pajak kendaraan bermotor termasuk salah satu pajak progresif.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak yang dikenakan pada pemilik kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan darat. Sementara, untuk besaran tarif sendiri ditentukan oleh dua faktor, yaitu faktor nilai dan bobot potensi pencemaran dan kerusakan jalan yang secara relatif ditimbulkan dari penggunaan kendaraan tersebut.

Membayar PKB bukan hanya demi kelancaran pembangunan, karena pajak merupakan pendapatan pemerintah. Lebih dari itu, PKB memberikan keuntungan bagi si wajib pajak. Keuntungan ini sangat terasa jika Anda hendak mengajukan pinjaman ke bank. Rekaman pembayaran kewajiban pajak Anda menjadi pendukung apakah pinjaman Anda disetujui atau tidak.

Cara paling mudah melihat besaran PKB sepeda motor adalah dengan melihat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang bersangkutan. Di dokumen tersebut, sudah tertera besaran pajak yang wajib dibayarkan oleh si pemilik. Jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor, maka besaran pajak dari masing-masing kendaraan berbeda, karena seperti dikatakan di atas, pajak kendaraan bermotor termasuk pajak progresif.

Besaran Pajak Kendaraan Bermotor

Urutan Kepemilikan Sepeda Motor Persentase Tarif Pajak
Motor Pertama 2 persen
Motor Kedua 2,5 persen
Motor Ketiga 3 persen
Motor Keempat 3,5 persen
Motor Kelima 4 persen
Motor Keenam 4,5 persen
Motor Ketujuh 5 persen
Motor Kedelapan 5,5 persen
Motor Kesembilan 6 persen
Motor Kesepuluh 6,5 persen

Cara Menghitung Pajak Motor

Lalu, bagaimana cara menghitung pajak sepeda motor? Caranya cukup mudah asalkan Anda terlebih dahulu mengetahui dasar pengenaan pajak tersebut. Seperti disampaikan di atas, ada dua komponen yang menjadi dasar pengenaan pajak sepeda motor, antara lain:

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), nilai jual ini bukanlah harga jual umum suatu kendaraan, melainkan nilai yang telah ditetapkan oleh Dispenda yang didapatkan dari Agen Pemegang Merek (APM).
  • Bobot maupun efek negatif yang bisa merefleksikan tingkat kerusakan jalan yang diakibatkan kendaraan tersebut dan dinyatakan di dalam koefisien yang nilainya satu atau lebih.

Misalnya, Anda memiliki lima motor dengan tipe dan tahun yang sama. Jika PKB diketahui Rp450.000 dan SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) dikenakan Rp50.000, maka untuk mengetahui pajak tiap motor, Anda harus menghitung NJK terlebih dulu, yaitu (PKB x 2/3 x 100) = Rp450.000 x 2/3 x 100 = Rp30.000.000. Jadi, pajak tiap-tiap sepeda motor Anda adalah:

  • Pajak untuk motor pertama adalah 2% x Rp30.000.000 = Rp600.000.
  • Pajak motor kedua: 2,5% x Rp30.000.000 = Rp750.000 (terjadi kenaikan).
  • Pajak motor ketiga: 3% x Rp30.000.000 = Rp900.000 (terjadi kenaikan).
  • Pajak motor keempat dst: 3,5% x Rp30.000.000 = Rp1.050.000 (terjadi kenaikan).

Tarif Pajak Tahunan Honda BeAT

Tipe Honda BeAT Tarif Pajak
BeAT CBS 2% x Rp17.820.000 = Rp356.400
BeAT Street 2% x Rp18.476.000 = Rp369.520
BeAT Deluxe 2% x Rp18.672.000 = Rp373.440
  • Masing-masing biaya di atas kemudian ditambah dengan biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib dan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dikelola oleh Jasa Raharja dengan tarif Rp35.000 untuk kendaraan roda dua dengan mesin 50cc hingga 250cc (sebelumnya Rp32.000).

Tarif Pajak Honda BeAT Lawas

Tahun Produksi Kisaran Tarif Pajak
BeAT 2014 Rp154.500
BeAT 2015 Rp163.000
BeAT 2016 Rp193.500
BeAT 2017 Rp207.000
BeAT 2018 Rp231.750
BeAT 2019 BeAT Sporty CW : Rp321.360
BeAT Sporty CBS : Rp324.880
BeAT Sporty CBS ISS : Rp335.360
BeAT Street : Rp335.860
BeAT 2021 BeAT CBS : Rp329.000
BeAT CBS ISS : Rp343.000
BeAT Street : Rp343.000
BeAT Deluxe : Rp345.000
BeAT 2022 BeAT CBS : Rp336.300
BeAT CBS ISS : Rp350.300
BeAT Street : Rp350.300
BeAT Deluxe : Rp352.300

Denda Telat Bayar Pajak Motor

Jika Anda terpaksa telat membayar pajak kendaraan bermotor, Anda akan dikenakan denda dengan besaran bervariasi. Perhitungan denda PKB adalah 25 persen per tahun. Jika Anda terlambat satu bulan, besarannya PKB x 25% x 1/12, dan terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12, dengan denda SWDKLLJ sebesar Rp35.000 untuk kendaraan roda dua berkapasitas 50cc hingga 250cc.

Misalnya, Anda telat membayar pajak selama 1 bulan, sedangkan besaran PKB yang tertera di STNK adalah Rp250 ribu, maka penghitungan denda pajaknya adalah (Rp250.000 x 25 persen x 1/12 bulan) + denda SWDKLJJ motor = Rp5.208 + Rp35.000 = Rp40.208. Jadi, apabila Anda terlambat membayar pajak kendaraan motor selama 1 bulan, maka nilai denda yang wajib dibayarkan adalah Rp 40.208.

Demikian kami sampaikan informasi Simak Tarif Pajak Honda BeAT Terbaru dan Denda yang Berlaku di Indonesia, semoga bermanfaat.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja