Syarat dan Biaya Pecah Sertifikat Tanah

Bersama ini kami sampaikan informasi tentang Syarat dan Biaya Pecah Sertifikat Tanah, Sebagai berikut:

Punya lahan milik bersama tapi ingin dipecah hak kepemilikannya? Agar tidak keliru, ketahui dulu biaya pecah sertifikat tersebut.

Secara umum, ada beberapa kasus yang memungkinkan sebuah sertifikat tanah untuk dipecah.  Misalnya saja pembagian hak waris, atau pemecahan tanah kaveling yang dilakukan oleh pengembang perumahan.

Proses ini sebenarnya simpel, tetapi memerlukan sejumlah biaya.

Beberapa orang meminta bantuan notaris untuk melakukannya, tetapi “bantuan” tersebut pun tidak tergolong gratis.

Lantas, berapa biaya pecah sertifikat yang harus disiapkan? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Cara Mengajukan Pecah Sertifikat Tanah

Sebelum membahas biaya, ada baiknya kita mengetahui bagaimana proses pemecahan sertifikat tanah berlangsung. Proses ini sebenarnya cukup cepat kok, asal semua persyaratan sudah dipenuhi dengan benar.

Adapun syarat pecah sertifikat tanah yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Sertifikat tanah asli
  • Fotokopi SPPT PBB
  • Isian luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  • Surat pernyataan tanah tidak sengketa
  • Surat pernyataan tanah dikuasai secara fisik
  • Melampirkan alasan pemecahan tanah
  • Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
  • Tapak kaveling dari Kantor Pertanahan
  • Menyertakan surat kuasa (jika dikuasakan)
  • Fotokopi identitas pemohon dan kuasa (jika dikuasakan)
  • Izin Perubahan Penggunaan Tanah (jika ada perubahan penggunaan).

Sementara, syarat pecah sertifikat tanah warisan sejatinya tidak berbeda dengan persyaratan di atas.  Hanya saja ada sejumlah dokumen tambahan yang harus dilengkapi, seperti Surat Keterangan Waris.

Maka itu, pastikan semua syarat yang diminta sudah terpenuhi.  Jika kamu benar-benar yakin, maka berikut proses atau cara memecah sertifikat tanah yang bisa diikuti:

Mengajukan Pecah Sertifikat

Tentu saja, sebagai lembaga otoritas yang berhak mengeluarkan surat tanah, kita wajib mendatangi kantor pertanahan–sesuai lokasi tanah berada–saat mengajukan pemecahan sertifikat.

Nantinya, kamu akan diminta untuk mengisi serta menandatangani formulir permohonan. Jika sudah, maka pemohon akan menerima tanda terima yang dikeluarkan oleh petugas pertanahan.

Survei dan Pengukuran Tanah

Setelah itu, kamu dan petugas pertanahan akan pergi ke lokasi tanah untuk melakukan pengukuran.  Petugas akan menggambar hasil pengukuran tersebut, lalu memetakan lokasi sesuai dengan peta.

Jika berjalan lancar, maka surat ukur untuk masing-masih pemilik akan diterbitkan.  Surat ukur tanah ini akan ditandatangani oleh kepala seksi pengukuran dan pemetaan kantor pertanahan.

Penerbitan Sertifikat Tanah

Proses terakhir yang akan dilalui adalah penerbitan sertifikat tanah.  Nanti, penerbitan sertifikat tersebut akan melalui Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI) terlebih dahulu.

Kemudian, sertifikat tanah yang dipecah akan ditandatangani oleh kepala lembaga pertanahan.  Jika sudah, kamu sebagai pemohon tinggal menunggu sertifikat baru atas tanah tersebut terbit.

Berapa Biaya Pecah Sertifikat Tanah

Biaya pecah sertifikat tanah tergantung pada jumlah bidang serta luas masing-masing lahan yang ingin dipecah.

Sehingga makin besar pembagian dan total luas tanah, maka semakin banyak biaya yang dikeluarkan. Selain itu, perlu digarisbawahi jika biaya pemecahan sertifikat tersebut di luar biaya pendaftaran.

Biasanya, biaya pendaftaran dikenakan sebesar Rp100 ribu per pengajuan. Jika demikian, mari kita asumsikan bila kamu ingin memecah sebidang tanah seluas 100 m2 menjadi dua bagian.

Biaya pengukuran tanah tersebut dikenakan sebesar Rp250 ribu.

Berdasarkan informasi di atas, dapat dihitung total biaya pemecahan sertifikat tanah adalah sebesar;

Rp250.000 (pengukuran) + Rp100.000 (pendaftaran) = Rp350.000. 

Meski begitu, ada sejumlah biaya tambahan lain yang perlu disiapkan, meliputi:

  • Biaya transportasi
  • Konsumsi dan akomodasi (TKA) sebesar Rp250.000
  • Biaya BPHTB senilai 5% dari NPOP dikurangi NPOPTKP

Selain itu, ada pula biaya pemecahan sertifikat tanah melalui notaris yang diatur dalam PP No.46/2002, yakni Rp25.000 per penerbitan.

Bagaimana, sudah jelaskan bagaimana cara menghitung biaya pemecahan sertifikat tanah? Jangan bingung, cara ini berlaku juga pada perhitungan biaya pecah sertifikat tanah warisan. Waktu yang dibutuhkan juga sama saja, rata-rata proses pemecahan sertifikat tanah berlangsung selama 15 hari.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Syarat dan Biaya Pecah Sertifikat Tanah, semoga bermanfaat

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja