Tilang Elektronik: Simak Biaya Dendanya dan Cara Mengatasinya

Bersama ini kami sampaikan informasi tentang Tilang Elektronik: Simak Biaya Dendanya dan Cara Mengatasinya, Sebagai berikut:

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik sudah lama diberlakukan di Indonesia. Penerapan sistem tilang elektronik bertujuan untuk meningkatkan disiplin berkendara masyarakat sekaligus mencegah potensi pungutan liar.

Apabila sebelumnya penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh petugas kepolisian, kini pengendara akan diberikan surat konfirmasi apabila tertangkap kamera pengawas melakukan pelanggaran. Terdapat 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang diterapkan dalam sistem tilang elektronik. Mari simak informasi selengkapnya dalam artikel berikut ini.

Apa Itu Tilang Elektronik?

Tilang elektronik adalah bentuk implementasi teknologi informasi yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak pelanggaran lalu lintas secara elektronik guna mendukung keamanan, ketertiban, dan keselamatan saat berkendara.

Pemberlakukan tilang elektronik ini diterapkan bagi semua jenis kendaraan di 34 provinsi. Ada dua sistem tilang elektronik yang berlaku, yaitu tilang elektronik statis dan mobile. Sistem tilang elektronik statis memanfaatkan kamera pengawas di sejumlah titik yang dikelola oleh petugas di Management Traffic Centre Polri untuk merekam pelanggaran lalu lintas.

Sementara itu, sistem tilang elektronik mobile merupakan penindakan pelanggaran dengan memanfaatkan kamera pengawas yang terpasang di kendaraan polisi ataupun menggunakan smartphone. Penindakan hanya bisa dilakukan oleh petugas kepolisian yang telah dilengkapi surat tugas untuk menggunakan kamera smartphone dan tercatat nomor IMEI resminya.

Sistem tilang elektronik mobile digunakan untuk menindak para pengendara yang tidak memakai helm, melawan arus, parkir tidak pada tempatnya, dan pelanggaran lalu lintas lainnya yang tidak dapat dijangkau oleh sistem tilang elektronik statis. Kamera pengawas dapat merekam wajah pengendara, nomor polisi kendaraan, hingga bentuk fisik kendaraan secara utuh.

Petugas nantinya akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pelanggar lalu lintas untuk mengonfirmasi pelanggaran tersebut. Jika Anda tak kunjung melakukan konfirmasi setelah surat pemberitahuan diberikan, maka surat-surat kendaraan Anda akan terkena pemblokiran. Akibatnya, Anda tidak bisa melakukan pembayaran pajak.

Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik dan Dendanya

Pengendara yang tertangkap kamera pengawas melakukan tindak pelanggaran nantinya akan ditindak sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tilang elektronik nasional ini dapat menindak beberapa jenis pelanggaran lalu lintas, diantaranya:

  1. Melanggar rambu lalu lintas akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan
  2. Melanggar marka jalan akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan
  3. Berkendara sambil menggunakan ponsel akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp750.000 atau kurungan penjara maksimal tiga bulan
  4. Berkendara melawan arus akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan
  5. Berkendara tidak mengenakan helm akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal satu bulan
  6. Tidak mengenakan sabuk pengaman akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal satu bulan
  7. Pelanggaran ganjil genap akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan
  8. Pelanggaran keabsahan STNK akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan
  9. Melanggar batas kecepatan yang berlaku akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan
  10. Berkendara lebih dari dua orang akan dikenakan denda paling banyak sebesar banyak Rp250 ribu atau kurungan penjara maksimal satu bulan.

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Melalui Situs Resmi

  1. Masuk ke situs resmi e-tilang melalui smartphone atau PC
  2. Kemudian masukkan nomor berkas tilang di kolom yang disediakan, lalu klik “Cari” untuk melihat besaran denda tilang elektronik
  3. Apabila nomor berkas tilang yang Anda masukkan sesuai, layar akan menampilkan besaran denda tilang yang harus dibayarkan
  4. Klik “Bayar” dan lakukan pembayaran denda tilang menggunakan kode pembayaran yang tersedia
  5. Pastikan nominal yang Anda bayarkan sesuai dengan nominal denda yang sudah ditetapkan
  6. Terakhir, klik “Konfirmasi Pembayaran” dan jangan lupa menyimpan bukti transaksinya dengan baik

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Melalui OCTO Mobile

Selain melalui situs resmi e-tilang, Anda juga bisa membayar denda tilang elektronik dengan cara transfer melalui OCTO Mobile. Layanan digital banking yang dimiliki oleh CIMB Niaga ini memberikan kemudahan kepada nasabahnya untuk melakukan berbagai transaksi, termasuk dalam melakukan transfer pembayaran tilang elektronik.

Tidak hanya bagi pemegang tabungan CIMB Niaga saja, OCTO Mobile juga tersedia bagi para pemegang kartu kredit CIMB Niaga. Bagi Anda yang ingin membayar denda tilang dengan lebih praktis, berikut tata cara pembayarannya melalui OCTO Mobile:

  1. Pertama-tama, pastikan aplikasi OCTO Mobile telah terpasang di smartphone Anda. Jika belum, silahkan unduh terlebih dahulu di Play Store atau App Store.
  2. Login ke aplikasi OCTO Mobile dengan ID User yang telah didaftarkan sebelumnya
  3. Pilih menu Transfer > Tujuan Transfer > Transfer ke Bank lainnya
  4. Masukkan kode bank 002, kemudian diikuti dengan 15 angka nomor pembayaran tilang elektronik
  5. Masukkan nominal denda tilang yang harus Anda bayarkan. Pastikan nominalnya sudah sesuai dengan nominal denda yang tertera
  6. Lakukan konfirmasi dengan cara memasukkan PIN OCTO Mobile yang Anda buat saat proses registrasi awal untuk menyelesaikan pembayaran dan konfirmasi pembayaran denda tilang
  7. Screenshot transaksi sebagai bukti pembayaran denda tilang yang sah.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Tilang Elektronik: Simak Biaya Dendanya dan Cara Mengatasinya, semoga bermanfaat.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja