Update Biaya & Syarat Cerai di Pengadilan Agama

Berikut kami informasikan mengenai update biaya & syarat cerai di pengadilan agama, sebagai berikut:

Setiap orang pasti menginginkan pernikahan sekali seumur hidup. Namun, beberapa kondisi tertentu membuat pernikahan tak bisa berlangsung dengan harmonis, yang akhirnya memaksa beberapa pasangan suami istri untuk menempuh jalur perceraian. Permohonan cerai sendiri bisa dilakukan di Pengadilan Agama, tetapi memerlukan proses yang panjang, syarat yang ketat, hingga sejumlah biaya.

Perceraian memang memakan proses yang cukup panjang karena biasanya membahas seputar harta gono-gini. Proses bakal menjadi lama jika kedua pasangan sudah memiliki anak karena harus menentukan hak asuh anak mereka. Lalu bagaimana cara mengajukan cerai ke Pengadilan Agama? Berikut ini info lengkap syarat yang dibutuhkan untuk melakukan permohonan cerai.

Syarat Umum Permohonan Cerai

  • Fotokopi Buku Nikah ditempel materai senilai Rp10.000. Buku Nikah asli dibawa pada saat pendaftaran.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Menyerahkan surat gugatan cerai.
  • Surat keterangan dari kelurahan.
  • Membayar biaya panjar perkara.

Syarat Khusus Permohonan Cerai

  • Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, atau kartu BLT/BLSM atau Askin jika ingin berperkara secara gratis/cuma-cuma.
  • Surat izin perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  • Duplikat Akta Nikah, jika buku nikah hilang atau rusak (dapat mengurus ke KUA).
  • Fotokopi akta kelahiran anak dengan materai Rp10.000, jika disertai gugatan hak asuh anak.
  • Jika tidak dapat hadir karena sakit parah atau berada di luar negeri selama persidangan, maka dapat menggunakan pengacara atau surat kuasa insidental.

Selain syarat-syarat tersebut, seperti disampaikan di atas, proses cerai di Pengadilan Agama juga memerlukan biaya. Biaya yang harus dibayarkan biasanya terdiri dari biaya pendaftaran, biaya redaksi, biaya panggilan, biaya media, biaya proses perkara, hingga biaya materai. Berikut kami sajikan informasi terbaru kisaran biaya cerai di beberapa pengadilan agama.

Biaya Cerai di Pengadilan Agama Bogor

Komponen Biaya Cerai Talak Cerai Gugat
Biaya Pendaftaran Rp30.000 Rp30.000
Biaya Proses Rp50.000 Rp50.000
Panggilan Pemohon 3 x Rp100.000 2 x Rp100.000
Panggilan Termohon 4 x Rp100.000 3 x Rp100.000
Biaya Redaksi Rp10.000 Rp10.000
Biaya Materai Rp10.000 Rp10.000
Relaas Pbt. Putusan Penggugat/Tergugat Rp20.000 Rp20.000
Relaas Pbt. Putusan Penggugat/Tergugat Rp100.000 Rp100.000
Jumlah Rp940.000 Rp740.000

Biaya Cerai Gugat di Pengadilan Agama Depok

Komponen Biaya Cerai Talak Cerai Gugat
Biaya Pendaftaran Rp30.000 Rp30.000
Biaya Proses Rp50.000 Rp50.000
Panggilan Pemohon 3 x Rp130.000 2 x Rp130.000
Panggilan Termohon 4 x Rp130.000 3 x Rp130.000
Biaya Redaksi Rp10.000 Rp10.000
Biaya Materai Rp10.000 Rp10.000
Relaas Pbt. Putusan Penggugat/Tergugat Rp20.000 Rp20.000
Relaas Pbt. Putusan Penggugat/Tergugat Rp20.000 Rp20.000
Jumlah Rp1.050.000 Rp790.000

Biaya Cerai di Pengadilan Agama Banyuwangi

Komponen Biaya Radius 1 Radius 2
Panjar Biaya Perkara Rp75.000 Rp100.000
Biaya Pendaftaran Rp30.000 Rp30.000
Panggilan Pertama Rp20.000 Rp20.000
Pemberitahuan Putusan kepada Penggugat Rp10.000 Rp10.000
Pemberitahuan Putusan kepada Tergugat Rp10.000 Rp10.000
Surat Pencabutan Gugatan Rp10.000 Rp10.000
Hak Redaksi Rp10.000 Rp10.000
Biaya ATK Perkara Rp75.000 Rp75.000
Biaya Proses Panggilan Rp300.000 Rp400.000
Materai Rp10.000 Rp10.000
Biaya Pemberitahuan Isi Putusan Rp75.000 Rp100.000
Biaya Penyampaian Salinan Putusan Rp150.000 Rp200.000
Jumlah Rp700.000 Rp875.000

Biaya Cerai di Pengadilan Agama Jakarta Barat

Jenis Cerai Biaya Panjar
Cerai Gugat Rp816.000
Cerai Talak Rp1.016.000

Biaya cerai di atas telah kami rangkum dari masing-masing website resmi pengadilan agama daerah yang bersangkutan. Jika dibandingkan dengan tahun lalu, semua biaya cerai di masing-masing Pengadilan Agama saat ini mengalami kenaikan. Sebagai contoh, biaya cerai gugat di Pengadilan Agama Jakarta Barat yang awalnya Rp661 ribu, naik menjadi Rp816 ribu per kasus.

Biaya panjar ini hanya bersifat taksiran saja, artinya bisa saja biaya yang harus dibayar itu lebih besar ataupun lebih kecil. Jika biaya yang dibayar lebih kecil, maka sisa dari panjar yang sudah dibayar akan dikembalikan lagi, begitupun jika ternyata panjar yang harus dibayar itu lebih besar, maka Anda harus membayar biaya tambahan.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja