Bersama ini kami menyampaikan informasi tentang Update Syarat dan Prosedur Penerbitan SIM C Terbaru, Sebagai berikut :
SIM C merupakan jenis SIM yang wajib dimiliki oleh pengendara sepeda motor di Indonesia.
Syarat Penerbitan SIM C
- Usia minimal 17 tahun
- Mampu membaca dan menulis
- Menguasai peraturan lalu lintas
- Memiliki keterampilan dasar mengendarai sepeda motor
- Sehat jasmani dan rohani
- Lulus ujian teori dan praktik
Dokumen Wajib
- KTP asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat jasmani
- Surat keterangan sehat rohani
Prosedur Pengurusan
- Pembayaran PNBP
- Registrasi dan pengambilan biometrik
- Ujian teori
- Ujian praktik berkendara
- Produksi dan penyerahan SIM
Pengendara yang tidak lulus ujian dapat mengikuti ujian ulang sesuai ketentuan waktu yang berlaku.
Demikian kami sampaikan informasi tentang Update Syarat dan Prosedur Penerbitan SIM C Terbaru, semoga bermanfaat.
![]()
