Update Terbaru Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah melalui Notaris

Bersama ini kami sampaikan informasi tentang Kisaran Update Terbaru Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah melalui Notaris , Sebagai berikut:

Di luar syarat dan cara pembuatan sertifikat lewat notaris, hal lain yang perlu Anda ketahui adalah soal biayanya. Selain mempersiapkan biaya pendaftaran tanah dan pembuatan sertifikat, Anda juga perlu menyiapkan sejumlah uang untuk membayar jasa notaris.

Dilansir berbagai sumber, biaya pembuatan sertifikat rumah berkisar antara Rp750 ribu sampai Rp2,5 juta.

Sebagai gambaran, berikut rincian biaya pembuatan sertifikat tanah lewat notaris:

  • Biaya cek sertifikat: Rp100.000
  • Biaya SK 59: Rp1000.000
  • Biaya Validasi Pajak: Rp200.000
  • Biaya Akta Jual Beli: Rp2.400.000
  • Biaya Balik Nama: Rp750.000
  • Biaya SKMHT: Rp1.200.000
  • Biaya APHT: Rp1.200.000
  • Total: Rp6.850.000

*Rincian biaya membuat sertifikat tanah melalui notaris di atas merupakan gambaran umum. Ini tergantung kesepakatan bersama dengan notaris.

Untung Rugi Membuat Sertifikat Tanah via Notaris

Kelebihan utama membuat sertifikat tanah lewat notaris adalah, Anda bisa menghemat waktu dan tenaga dalam mengurus legalitas atas tanah dan/atau bangunan tersebut. Pembuatan sertifikat via notaris adalah opsi yang bisa diambil oleh Anda yang memang tidak memiliki banyak waktu luang.

Sedangkan kekurangannya adalah biaya yang harus dikeluarkan akan lebih tinggi, dibanding mengurus semuanya sendirian. Jika tidak ingin berhadapan dengan risikonya, Anda bisa membeli hunian atau tanah yang bersertifikat.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Update Terbaru Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah melalui Notaris , semoga bermanfaat.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja