Update Terbaru Biaya Perpanjang SIM

Bersama ini kami sampaikan informasi tentang Update Terbaru Biaya Perpanjang SIM, Sebagai berikut:

Biaya resmi perpanjang SIM per Desember 2023 perlu diketahui karena SIM atau surat izin mengemudi perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. SIM yang mati atau sudah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang. Untuk SIM yang sudah mati, pemilik SIM perlu melakukan proses layaknya pembuatan SIM baru.

Biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tahun 2023 diatur dalam PP No 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Adapun biaya resmi perpanjang SIM yang berlaku pada Desember 2023 adalah sebagai berikut

Biaya SIM 2023: Tarif Perpanjang SIM A dan SIM C

Masing – masing golongan SIM memiliki biaya yang berbeda untuk perpanjangannya. Ketentuan biaya tersebut sudah diatur dan tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun untuk dua jenis SIM yang banyak digunakan oleh masyarakat, yaitu SIM A dan SIM C memiliki biaya sebagai berikut:

  • Biaya perpanjang SIM A: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM A Umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM CI: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM CII: Rp 75.000

Saat memperpanjang SIM, pemohon perlu menyiapkan biaya tambahan untuk:

  • Biaya tes psikologi: Rp 60.000
  • Biaya cek kesehatan: Rp 25.000
  • Biaya asuransi: Rp 50.000

Dengan rincian biaya di atas, maka Anda dapat menghitung total biaya yang perlu dikeluarkan untuk memperpanjang SIM C adalah sebesar Rp 75.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 210.000 dan untuk SIM A sebesar Rp 80.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 215.000

Cara Perpanjang SIM

Untuk memperpanjang SIM, ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan, yaitu secara offline maupun online. Apabila secara offline, maka pemohon perpanjang SIM dilakukan dengan mendatangi langsung ke tempat pelayanan SIM seperti kantor SAMSAT, Layanan Mobil SIM Keliling, Gerai SIM yang terdapat di Mall. Dalam proses perpanjangan Anda perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti fotocopy KTP, SIM Lama

Selain secara offline, Anda juga bisa melakukan perpanjangan SIM secara online dengan aplikasi Digital Korlantas POLRI dan SIM akan dikirim ke rumah. Sama seperti offline, ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan seperti SIM lama, e-KTP, hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, hasil tes psikologi, pas foto dengan latar biru, foto tanda tangan di atas kertas putih polos.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Update Terbaru Biaya Perpanjang SIM, semoga bermanfaat.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja