Biaya Pajak Kendaraan Listrik

Bersama ini kami sampaikan informasi tentang Biaya Pajak Kendaraan Listrik, Sebagai berikut:

Seiring dengan meningkatnya popularitas kendaraan listrik (EV) di Indonesia, banyak calon pemilik yang ingin memahami biaya pajak kendaraan listrik. Artikel ini akan menjelaskan secara rinci tentang pajak tahunan, PKB, dan insentif yang berlaku untuk mobil dan motor listrik di Indonesia tahun 2024.

Jenis Pajak untuk Kendaraan Listrik

Kendaraan listrik dikenakan beberapa jenis pajak, antara lain:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Pajak Provinsi (jika berlaku)
  • Biaya pengurusan STNK

Pajak Tahunan Kendaraan Listrik (PKB)

Pemerintah memberikan diskon pajak untuk kendaraan listrik guna mendukung transisi energi hijau. Berikut rinciannya:

A. Mobil Listrik (Baterai/Kendaraan Listrik)

Jenis Mobil Tarif PKB (Per Tahun)
Mobil Listrik (EV) 10% dari tarif seluler konvensional
Hibrida (Hibrida Plug-in) 50% dari tarif seluler konvensional

Contoh Perhitungan:

  • Mobil konvensional (1.500cc): PKB = Rp 1.500.000/tahun
  • Mobil listrik (setara 1.500cc): PKB = Rp 150.000/tahun  (diskon 90%)

B. Motor Listrik

Jenis Motor Tarif PKB (Per Tahun)
Motor Listrik 10% dari tarif motor konvensional

Contoh Perhitungan:

  • Motor konvensional (150cc): PKB = Rp 150.000/tahun
  • Motor listrik (setara 150cc): PKB = Rp 15.000/tahun  (diskon 90%)

Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB)

  • Tarif normal BBNKB: 10% dari nilai jual kendaraan
  • Kendaraan listrik mendapat diskon 0% (dibebaskan)

Contoh:

  • Mobil listrik baru senilai Rp 500 juta → BBNKB = Rp 0
  • Mobil senilai Rp 500 juta → BBNKB = Rp 50 juta secara konvensional

Biaya Lainnya (STNK & Administrasi)

Biaya Kendaraan Listrik Kendaraan Konvensional
STNK 5 Tahun Rp 150.000 – Rp 300.000 Rp 150.000 – Rp 300.000
Biaya Transfer (Balik Nama) Rp 250.000 – Rp 500.000 Rp 250.000 – Rp 500.000
Biaya Plat Nomor Rp 60.000 – Rp 100.000 Rp 60.000 – Rp 100.000

Insentif Pemerintah untuk Kendaraan Listrik

✔ PPnBM 0% (Pajak Penjualan Barang Mewah)
✔ Pajak impor lebih rendah
✔ Subsidi pembelian motor listrik (misal: Rp 7 juta untuk WNI)
✔ Potongan Pajak Penghasilan (PPh 21) bagi pembeli mobil listrik

Perbandingan Biaya Pajak: Listrik vs. Konvensional

Jenis Biaya Mobil Listrik Mobil Bensin
PKB (Per Tahun) Rp 150.000 Rp 1.500.000
BBNKB (Beli Baru) Rp 0 Rp 50 juta
PPnBM Rp 0 15-40% dari harga
Total 5 Tahun Rp 750.000 Rp 57.500.000+

💡 Hemat hingga puluhan juta dengan kendaraan listrik!

Cara Bayar Pajak Kendaraan Listrik

  1. Online (melalui e-Samsat atau aplikasi mitra)
  2. Samsat Keliling
  3. Kantor Samsat Terdekat

FAQ (Pertanyaan Umum)

Q: Apakah motor listrik wajib membayar pajak?
✅ Ya, tetapi lebih murah 90% dibandingkan bensin motor.

Q: Apakah kendaraan listrik bebas pajak selamanya?
✅ Insentif pajak berlaku hingga Desember 2025, bisa diperpanjang.

Q: Bagaimana jika baterai rusak? Apakah tetap kena pajak?
✅ Pajak tetap berlaku selama kendaraan terdaftar.

Kesimpulan

Kendaraan listrik di Indonesia mengenakan pajak jauh lebih ringan dibandingkan kendaraan konvensional. Dengan diskon PKB 90% dan bebas BBNKB, biaya kepemilikan EV jadi lebih terjangkau. Manfaatkan juga insentif pemerintah untuk penghematan maksimal!

Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Pajak Kendaraan Listrik, semoga bermanfaat.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja