
Bersama ini kami sampaikan informasi tentang Biaya Pajak Kendaraan Listrik, Sebagai berikut:
Seiring dengan meningkatnya popularitas kendaraan listrik (EV) di Indonesia, banyak calon pemilik yang ingin memahami biaya pajak kendaraan listrik. Artikel ini akan menjelaskan secara rinci tentang pajak tahunan, PKB, dan insentif yang berlaku untuk mobil dan motor listrik di Indonesia tahun 2024.
Jenis Pajak untuk Kendaraan Listrik
Kendaraan listrik dikenakan beberapa jenis pajak, antara lain:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Pajak Provinsi (jika berlaku)
- Biaya pengurusan STNK
Pajak Tahunan Kendaraan Listrik (PKB)
Pemerintah memberikan diskon pajak untuk kendaraan listrik guna mendukung transisi energi hijau. Berikut rinciannya:
A. Mobil Listrik (Baterai/Kendaraan Listrik)
Jenis Mobil | Tarif PKB (Per Tahun) |
---|---|
Mobil Listrik (EV) | 10% dari tarif seluler konvensional |
Hibrida (Hibrida Plug-in) | 50% dari tarif seluler konvensional |
Contoh Perhitungan:
- Mobil konvensional (1.500cc): PKB = Rp 1.500.000/tahun
- Mobil listrik (setara 1.500cc): PKB = Rp 150.000/tahun (diskon 90%)
B. Motor Listrik
Jenis Motor | Tarif PKB (Per Tahun) |
---|---|
Motor Listrik | 10% dari tarif motor konvensional |
Contoh Perhitungan:
- Motor konvensional (150cc): PKB = Rp 150.000/tahun
- Motor listrik (setara 150cc): PKB = Rp 15.000/tahun (diskon 90%)
Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB)
- Tarif normal BBNKB: 10% dari nilai jual kendaraan
- Kendaraan listrik mendapat diskon 0% (dibebaskan)
Contoh:
- Mobil listrik baru senilai Rp 500 juta → BBNKB = Rp 0
- Mobil senilai Rp 500 juta → BBNKB = Rp 50 juta secara konvensional
Biaya Lainnya (STNK & Administrasi)
Biaya | Kendaraan Listrik | Kendaraan Konvensional |
---|---|---|
STNK 5 Tahun | Rp 150.000 – Rp 300.000 | Rp 150.000 – Rp 300.000 |
Biaya Transfer (Balik Nama) | Rp 250.000 – Rp 500.000 | Rp 250.000 – Rp 500.000 |
Biaya Plat Nomor | Rp 60.000 – Rp 100.000 | Rp 60.000 – Rp 100.000 |
Insentif Pemerintah untuk Kendaraan Listrik
✔ PPnBM 0% (Pajak Penjualan Barang Mewah)
✔ Pajak impor lebih rendah
✔ Subsidi pembelian motor listrik (misal: Rp 7 juta untuk WNI)
✔ Potongan Pajak Penghasilan (PPh 21) bagi pembeli mobil listrik
Perbandingan Biaya Pajak: Listrik vs. Konvensional
Jenis Biaya | Mobil Listrik | Mobil Bensin |
---|---|---|
PKB (Per Tahun) | Rp 150.000 | Rp 1.500.000 |
BBNKB (Beli Baru) | Rp 0 | Rp 50 juta |
PPnBM | Rp 0 | 15-40% dari harga |
Total 5 Tahun | Rp 750.000 | Rp 57.500.000+ |
💡 Hemat hingga puluhan juta dengan kendaraan listrik!
Cara Bayar Pajak Kendaraan Listrik
- Online (melalui e-Samsat atau aplikasi mitra)
- Samsat Keliling
- Kantor Samsat Terdekat
FAQ (Pertanyaan Umum)
Q: Apakah motor listrik wajib membayar pajak?
✅ Ya, tetapi lebih murah 90% dibandingkan bensin motor.
Q: Apakah kendaraan listrik bebas pajak selamanya?
✅ Insentif pajak berlaku hingga Desember 2025, bisa diperpanjang.
Q: Bagaimana jika baterai rusak? Apakah tetap kena pajak?
✅ Pajak tetap berlaku selama kendaraan terdaftar.
Kesimpulan
Kendaraan listrik di Indonesia mengenakan pajak jauh lebih ringan dibandingkan kendaraan konvensional. Dengan diskon PKB 90% dan bebas BBNKB, biaya kepemilikan EV jadi lebih terjangkau. Manfaatkan juga insentif pemerintah untuk penghematan maksimal!
Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Pajak Kendaraan Listrik, semoga bermanfaat.
Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja