Biaya Buat Kacamata Ditanggung BPJS? Simak Penjelasannya

Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Biaya Buat Kacamata Ditanggung BPJS? Simak Penjelasannya Sebagai berikut:

Banyak peserta BPJS Kesehatan bertanya-tanya, apakah biaya buat kacamata ditanggung BPJS. Kacamata sering kali dibutuhkan sebagai alat bantu penglihatan, namun harganya tidak selalu murah. Kabar baiknya, BPJS Kesehatan memang memberikan manfaat kacamata, tetapi dengan ketentuan dan batas tertentu.

Agar tidak salah paham, simak penjelasan lengkap berikut ini.

Apakah BPJS Menanggung Biaya Kacamata?

Ya, BPJS Kesehatan menanggung biaya kacamata, namun tidak penuh (tidak 100%). BPJS memberikan subsidi atau plafon biaya yang dapat digunakan peserta untuk membuat kacamata sesuai resep dokter.

Artinya, jika harga kacamata melebihi plafon yang ditetapkan, selisih biaya harus dibayar sendiri oleh peserta.

Syarat Mendapatkan Kacamata dari BPJS

Tidak semua peserta bisa langsung membuat kacamata dengan BPJS. Berikut syarat umumnya:

  1. Memiliki indikasi medis
    Kacamata harus diresepkan oleh dokter mata karena gangguan penglihatan, bukan untuk alasan kosmetik.

  2. Melalui alur BPJS yang benar
    Peserta wajib:

    • Berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

    • Mendapat rujukan ke dokter spesialis mata

    • Pemeriksaan mata dan resep kacamata dari dokter

  3. Resep sesuai ketentuan
    Biasanya minimal kelainan refraksi tertentu (misalnya minus/plus di atas batas tertentu).

Besaran Plafon Biaya Kacamata BPJS

Plafon bantuan kacamata BPJS berbeda berdasarkan kelas kepesertaan, dengan estimasi sebagai berikut:

  • Kelas 3: sekitar Rp165.000

  • Kelas 2: sekitar Rp220.000

  • Kelas 1: sekitar Rp330.000

Plafon ini tidak bisa diuangkan, hanya dapat digunakan untuk potongan biaya pembuatan kacamata di optik yang bekerja sama dengan BPJS.

Ketentuan Penting yang Perlu Diketahui

  • Klaim kacamata BPJS hanya bisa dilakukan maksimal 1 kali dalam 2 tahun

  • Kacamata harus dibuat di optik rekanan BPJS

  • Model dan jenis lensa disesuaikan dengan plafon yang tersedia

  • Upgrade frame atau lensa diperbolehkan dengan biaya tambahan pribadi

Cara Buat Kacamata Pakai BPJS

Berikut langkah-langkah membuat kacamata menggunakan BPJS Kesehatan:

  1. Datang ke FKTP sesuai kartu BPJS

  2. Minta rujukan ke dokter mata

  3. Lakukan pemeriksaan mata di rumah sakit rujukan

  4. Dapatkan resep kacamata dari dokter

  5. Bawa resep ke optik rekanan BPJS

  6. Pilih kacamata sesuai plafon atau tambah biaya jika diperlukan

Demikian kami sampaikan informasi Biaya Buat Kacamata Ditanggung BPJS? Simak Penjelasannya semoga bermanfaat.

Loading