Biaya Melahirkan Pakai BPJS

Bersama ini kami sampaikan informasi tentang Biaya Melahirkan Pakai BPJS, Sebagai berikut:

Kelahiran si buah hati tentu menjadi momen yang dinanti-nantikan banyak pasangan. Namun, biaya persalinan yang tidak sedikit tentu menimbulkan kekhawatiran tersendiri, apalagi jika ibu perlu menjalani perawatan lebih lanjut atau operasi caesar.

Kabar baiknya, biaya persalinan kini bisa ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Tidak perlu khawatir lagi, sebab ibu hamil bisa melahirkan gratis dengan BPJS Kesehatan dan mendapatkan perawatan medis yang diperlukan usai melahirkan.

Bagaimana cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk melahirkan? Apa saja syarat yang harus dipenuhi dan seperti apa prosedurnya nanti? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Syarat Melahirkan dengan BPJS Kesehatan

Angka kematian ibu (AKI) dan bayi baru lahir (AKB) masih menjadi masalah kesehatan yang pelik di Indonesia. Dalam rangka menurunkan keduanya, Kementerian Kesehatan RI kini mengadakan program jaminan persalinan atau Jampersal.

Biaya persalinan dan perawatan paska persalinan yang tidak sedikit tentunya membuat banyak orang tua khawatir menjelang kelahiran sang buah hati. Keterbatasan ekonomi dan akses pelayanan kesehatan pun dapat meningkatkan risiko komplikasi persalinan.

Melalui program ini, BPJS Kesehatan menanggung biaya persalinan, pemeriksaan, dan perawatan yang diperlukan ibu setelah persalinan. Setiap orang yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan berbagai manfaat tersebut.

Sebelum bisa melahirkan dengan menggunakan BPJS Kesehatan, pastikan kamu telah terdaftar sebagai peserta dari BPJS Kesehatan. Jika belum, kamu bisa mendaftarkan diri di kantor layanan BPJS atau melalui website BPJS Kesehatan.

Setelah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, kamu bisa mengurus menyiapkan dokumen persyaratan berikut untuk mengurus Jampersal.

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan/desa sesuai domisili pemohon
  • Surat Keterangan Opname/Surat Keterangan/Surat Rujukan dari rumah sakit/puskesmas/dokter
  • Jika tidak memiliki KTP/KK, pemohon dapat menunjukkan surat keterangan domisili dari desa/kelurahan

Biaya Melahirkan Normal yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Biaya melahirkan untuk peserta program Jampersal BPJS Kesehatan adalah gratis. Ketentuan ini berlaku untuk persalinan secara pervaginam/normal di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama seperti puskesmas, klinik, dan rumah sakit tipe D.

Tidak hanya biaya melahirkan, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya pemeriksaan kandungan, mulai dari pendaftaran hingga perawatan paska persalinan. Berikut adalah berbagai perawatan yang ditanggung BPJS Kesehatan.

  1. Pendaftaran pemeriksaan: mulai dari Rp10.000,00 hingga Rp20.000,00
  2. Pemeriksaan antenatal care (ANC): Rp25.000,00–Rp50.000,00
  3. Pemeriksaan kehamilan untuk empat kali kunjungan: Rp200.000,00
  4. Persalinan pervaginam dengan bantuan bidan: Rp.700.000,00
  5. Persalinan pervaginam dengan bantuan dokter: Rp800.000,00
  6. Persalinan pervaginam dengan tindakan darurat dasar: Rp950.000,00
  7. Pemeriksaan neonatus/PNC untuk bayi baru lahir: Rp.25.000,00 per kunjungan
  8. Pelayanan tindakan paska persalinan: Rp175.000,00
  9. Pelayanan prarujukan untuk komplikasi kebidanan dan neonatal: Rp125.000,00
  10. Pelayanan pemasangan KB IUD/implan: Rp100.000,00 dan suntik Rp15.000,00
  11. Penanganan komplikasi KB paska persalinan: Rp125.000,00

Biaya Melahirkan Caesar yang Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya operasi caesar atas keinginan sendiri tanpa indikasi medis. Namun, BPJS Kesehatan akan menanggung jika ibu hamil perlu dirujuk ke rumah sakit rujukan untuk melahirkan secara caesar karena alasan medis tertentu.

Faskes tingkat pertama dapat merujuk ibu hamil apabila kehamilannya dinilai berisiko tinggi. Kriteria kehamilan berisiko tinggi di antaranya:

  • Terdapat indikasi gawat janin,
  • Janin tidak bisa keluar dengan persalinan pevaginam,
  • Janin sungsang,
  • Janin kekurangan oksigen,
  • Tali pusat bayi sudah keluar lebih dulu, atau
  • Terdapat tanda-tanda kecacatan lahir.

Penggantian biaya operasi akan ditentukan menurut kelas, kondisi kesehatan ibu, dan pertimbangan lainnya. Ketentuan biaya berikut ini belum termasuk biaya pemeriksaan dan perawatan lainnya yang dibutuhkan ibu setelah melahirkan.

1. Biaya Operasi Caesar Ringan

  • BPJS kelas 1: Rp7.733.000,00
  • BPJS kelas 2: Rp6.285.500,00
  • BPJS kelas 3: Rp5.257.900,00

2. Biaya Operasi Caesar Sedang

  • BPJS kelas 1: Rp8.092.000,00
  • BPJS kelas 2: Rp6.936.000,00
  • BPJS kelas 3: Rp5.780.000,00

3. Biaya Operasi Caesar Berat

  • BPJS kelas 1: Rp11.081.400,00
  • BPJS kelas 2: Rp9.498.300,00
  • BPJS kelas 3: Rp7.915.300,00

Prosedur Melahirkan dengan BPJS Kesehatan

  1. Mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama sesuai yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan.
  2. Melakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin.
  3. Jika kehamilan tidak berisiko tinggi, ibu bisa melahirkan secara normal dengan BPJS Kesehatan. Proses persalinan dapat dilakukan di faskes tersebut.
  4. Jika kehamilan dinilai berisiko tinggi, faskes tingkat pertama akan memberikan surat rujukan agar ibu bisa menjalani operasi caesar.
  5. Setelah mendapatkan surat rujukan, ibu hamil dapat mendatangi RS rujukan dengan membawa dokumen berupa KTP asli dan fotokopi, kartu BPJS asli dan fotokopi, KK asli dan fotokopi, serta buku kesehatan ibu dan anak.
  6. Pada kondisi gawat darurat, ibu hamil dapat melahirkan melalui operasi caesar dengan BPJS tanpa rujukan.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Melahirkan Pakai BPJS, semoga bermanfaat.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja