Besaran Biaya Pajak Honda City i-VTEC

Berikut kami informasikan mengenai Biaya Pajak Honda City i-VTEC, sebagai berikut:

Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak kendaraan bermotor di Indonesia saat ini sudah menetapkan tarif progresif. Untuk Anda yang berdomisili di Jakarta, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, tarif pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan orang pribadi ditetapkan sebagai berikut.

  • Sebesar 2 persen dari harga jual untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama.
  • Sebesar 2,5 persen dari harga jual untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua.
  • Sebesar 3 persen dari harga jual untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga.
  • Sebeesar 3,5 persen dari harga jual untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat.
  • Sebesar 4 persen  dari harga jual untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima.
  • Sebesar 4,5 persen dari harga jual untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam.
  • Sebesar 5 persen dari harga jual untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh, dst.

Menurut informasi terbaru, khusus kawasan Jakarta, setelah merevisi Peraturan Daerah No. 9/2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, pemerintah setempat berencana untuk menaikkan BBNKB tangan pertama. Seperti diketahui, pungutan BBNKB tangan pertama diputuskan naik dari 10 persen menjadi 12,5 persen, sedangkan untuk penyerahan tangan kedua dan seterusnya tetap di angka 1 persen.

Pajak Honda City i-VTEC

Berdasarkan informasi di atas, jika Anda memiliki satu unit Honda City i-VTEC terbaru untuk model transmisi otomatis, maka besaran pajaknya adalah 2% dari Rp353.600.000, atau setara Rp7.072.000. Selain itu, pemilik juga akan dikenakan tarif SWDKLLJ sebesar Rp140.000 (untuk mobil) sehingga total yang harus dibayarkan Rp7.212.000.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja